PSPK – 21 April 2026 | JAKARTA – Pemerintah memperkuat upaya perlindungan jemaah haji dan umrah dengan meningkatkan sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pada Senin, 20 April 2026, kedua lembaga menggelar rapat koordinasi di Markas Besar Polri untuk membahas langkah konkret menanggulangi haji ilegal.
Pertemuan ini menitikberatkan pada tiga fokus utama: penguatan Tim Gabungan Penanganan Haji Nonprosedural, pertukaran data antarinstansi, serta strategi pencegahan praktik haji ilegal yang merugikan calon jemaah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menekankan pentingnya kolaborasi yang solid. Ia menyatakan bahwa sinergi ini menjadi kunci percepatan penanganan kasus serta memberikan efek jera bagi pelaku.
“Dengan koordinasi yang kuat, penanganan haji nonprosedural dapat dilakukan lebih efektif dan cepat,” ujar Harun. Ia juga menegaskan kehadiran negara sebagai jaminan keamanan dan kenyamanan umat dalam melaksanakan ibadah.
Wakil Kepala Intelijen Polri, Nanang Rudi Supriatna, menjelaskan pembentukan Satgas Haji merupakan arahan langsung pimpinan Polri. Satgas ini tidak hanya beroperasi di tingkat pusat, melainkan juga turun hingga ke Polres, kabupaten, dan kota, berkolaborasi erat dengan Kemenhaj.
Berikut rangkaian langkah yang disepakati:
- Penguatan Tim Gabungan Penanganan Haji Nonprosedural dengan struktur yang lebih terintegrasi.
- Pertukaran data real‑time antara Kemenhaj dan Polri untuk mengidentifikasi agen‑agen haji ilegal.
- Pembentukan Satgas Haji di seluruh wilayah Polres untuk pemantauan lapangan.
- Penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya haji nonprosedural dan cara menghindarinya.
- Penegakan hukum tegas terhadap pelaku haji ilegal.
Dengan langkah tersebut, diharapkan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji menjadi lebih ketat, menutup celah praktik ilegal, serta menciptakan sistem yang transparan, aman, dan terpercaya bagi seluruh calon jemaah Indonesia.












