PSPK – 05 April 2026 | Jeddah – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap berbagai modus perjalanan haji ilegal. Peringatan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, dengan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, pada Jumat, 3 April 2026.
Pertemuan menegaskan pentingnya edukasi publik agar Warga Negara Indonesia tidak terjerat dalam praktik haji non‑prosedural. Kedua pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi lintas lembaga dalam mengawasi dan menindak kasus penipuan haji.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan:
- Visa haji resmi yang dikeluarkan oleh otoritas Arab Saudi merupakan satu‑satunya dokumen yang sah untuk menunaikan ibadah haji.
- Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lain yang tidak berlabel “visa haji” tidak dapat dipergunakan untuk keberangkatan haji.
- Jamaah harus memastikan keabsahan visa sebelum membeli paket, termasuk memeriksa legalitas penyelenggara dan kepatuhan prosedur resmi.
- Modus penipuan yang sering muncul meliputi: penawaran “paket furoda” atau “jalur cepat”, penggunaan kartu identitas atau paspor palsu, serta penyediaan dokumen haji yang dipalsukan.
- Konsekuensi bagi pelaku dan jamaah yang terlibat meliputi denda berat, deportasi, dan larangan masuk ke Arab Saudi selama hingga sepuluh tahun.
KJRI Jeddah juga menambahkan bahwa istilah “Haji Dakhili” khusus untuk warga Saudi atau ekspatriat dengan Iqamah minimal satu tahun, dan bukan jalur yang dapat dimanfaatkan oleh warga Indonesia yang tidak melalui mekanisme resmi.
Untuk menghindari jebakan penipuan, masyarakat disarankan:
- Mengecek keabsahan visa haji melalui situs resmi Kemenhaj atau KJRI.
- Memilih penyelenggara yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari pemerintah.
- Menolak tawaran paket yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre atau prosedur yang tidak jelas.
- Melaporkan dugaan penipuan kepada pihak berwenang setempat.
Dengan langkah edukasi masif dan perbaikan sistem pendataan umrah, Kemenhaj dan KJRI Jeddah berharap dapat melindungi jamaah Indonesia, memastikan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.












