PSPK – 02 April 2026 | Jumat, 3 April 2026 menjadi sorotan publik karena banyak yang menanyakan apakah hari tersebut termasuk tanggal merah atau tidak. Tanggal merah di Indonesia biasanya menandakan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Alasan Jumat 3 April 2026 menjadi tanggal merah
Pada tahun 2026, Jumat 3 April ditetapkan sebagai hari libur nasional karena diperingati sebagai Wafat Isa Almasih. Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur libur nasional serta cuti bersama untuk tahun 2026.
Daftar tanggal merah tahun 2026
- Kamis, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- Jumat, 16 Januari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu–Minggu, 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April: Wafat Isa Almasih
- Minggu, 5 April: Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember: Hari Natal
Jadwal cuti bersama 2026
- Senin, 16 Februari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, 20 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Senin, 23 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Selasa, 24 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Jumat, 15 Mei: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H
- Kamis, 24 Desember: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Dengan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, tahun 2026 menawarkan 25 hari libur resmi. Periode libur panjang terutama pada bulan Maret, Mei, dan Desember memberikan peluang bagi masyarakat untuk berwisata domestik atau menghabiskan waktu bersama keluarga.
Aturan pelaksanaan cuti bersama berbeda bagi sektor swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi pekerja swasta, cuti bersama dapat mengurangi jatah cuti tahunan sesuai kebijakan perusahaan, sedangkan bagi ASN aturan tersebut diatur oleh peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Pemerintah menekankan bahwa tujuan cuti bersama bukan hanya memberi istirahat, tetapi juga mendukung sektor pariwisata dan memperkuat keseimbangan kerja‑hidup bagi seluruh pekerja Indonesia.












