Project Seru Penuh Kejutan

Jadwal dan Rincian Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di 2026

April 20, 2026 • 0 Views
Jadwal dan Rincian Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di 2026
Jadwal dan Rincian Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di 2026

PSPK – 20 April 2026 | Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2026 memastikan bahwa gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada bulan Juni 2026. Pencairan ini mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat struktural dan non‑ASN.

Komponen gaji ke-13

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
  • Tunjangan kinerja (tukin) sesuai jabatan.

Aturan khusus bagi Calon PNS (CPNS)

  • CPNS Pusat (APBN): menerima 80 % dari gaji pokok beserta tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain.
  • CPNS Daerah (APBD): komponen dasar serupa, dapat ditambah dengan pendapatan lain sesuai kemampuan fiskal daerah.

Syarat masa kerja bagi PPPK

  • Masa kerja < 1 bulan: tidak berhak menerima gaji ke-13.
  • Masa kerja 1 bulan – 1 tahun: berhak, namun dihitung secara proporsional dengan lama kerja.

Besaran gaji ke-13 untuk pimpinan dan pegawai non‑ASN

Golongan Perkiraan Nilai
Kepala lembaga Rp31,4 juta
Wakil Ketua Rp29,6 juta
Sekretaris / Anggota Rp28,1 juta
Eselon I Rp24,8 juta
Eselon II Rp19,5 juta
Eselon III Rp13,8 juta
Eselon IV Rp10,6 juta

Untuk pegawai non‑ASN, besaran bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja, mulai dari Rp4,2 juta untuk lulusan SD‑SMP hingga Rp9 juta untuk lulusan S2‑S3.

Catatan akhir

Semua penerima gaji ke-13 akan menerima dana langsung ke rekening masing‑masing pada bulan Juni 2026. ASN disarankan memeriksa status kepegawaian dan masa kerja untuk memperkirakan besaran yang akan diterima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *