PSPK – 20 April 2026 | Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2026 memastikan bahwa gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada bulan Juni 2026. Pencairan ini mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat struktural dan non‑ASN.
Komponen gaji ke-13
- Gaji pokok.
- Tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai jabatan.
Aturan khusus bagi Calon PNS (CPNS)
- CPNS Pusat (APBN): menerima 80 % dari gaji pokok beserta tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain.
- CPNS Daerah (APBD): komponen dasar serupa, dapat ditambah dengan pendapatan lain sesuai kemampuan fiskal daerah.
Syarat masa kerja bagi PPPK
- Masa kerja < 1 bulan: tidak berhak menerima gaji ke-13.
- Masa kerja 1 bulan – 1 tahun: berhak, namun dihitung secara proporsional dengan lama kerja.
Besaran gaji ke-13 untuk pimpinan dan pegawai non‑ASN
| Golongan | Perkiraan Nilai |
|---|---|
| Kepala lembaga | Rp31,4 juta |
| Wakil Ketua | Rp29,6 juta |
| Sekretaris / Anggota | Rp28,1 juta |
| Eselon I | Rp24,8 juta |
| Eselon II | Rp19,5 juta |
| Eselon III | Rp13,8 juta |
| Eselon IV | Rp10,6 juta |
Untuk pegawai non‑ASN, besaran bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja, mulai dari Rp4,2 juta untuk lulusan SD‑SMP hingga Rp9 juta untuk lulusan S2‑S3.
Catatan akhir
Semua penerima gaji ke-13 akan menerima dana langsung ke rekening masing‑masing pada bulan Juni 2026. ASN disarankan memeriksa status kepegawaian dan masa kerja untuk memperkirakan besaran yang akan diterima.












