Project Seru Penuh Kejutan

Hakim Vonis Bebas Petani Manggarai Timur yang Dituduh Merambah TWA Ruteng

April 11, 2026 • 0 Views
Hakim Vonis Bebas Petani Manggarai Timur yang Dituduh Merambah TWA Ruteng
Hakim Vonis Bebas Petani Manggarai Timur yang Dituduh Merambah TWA Ruteng

PSPK – 11 April 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Ruteng pada Rabu, 10 April 2026, menjatuhkan putusan pembebasan terhadap Yohanes Flori, seorang petani berusia 57 tahun asal Kabupaten Manggarai Timur, yang sebelumnya dituduh melakukan penebangan ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Hendra Satya Dharma, bersama hakim anggota Doni Laksita dan Farid Ramdani, membacakan putusan bahwa tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan untuk menegaskan tuduhan terhadap Yohanes. Kedua dakwaan Jaksa Penuntut Umum—penebangan pohon tanpa izin pemerintah pusat dan penebangan secara tidak sah—dinyatakan tidak terbukti.

Hakim memerintahkan agar Yohanes segera dibebaskan dari tahanan, serta mengembalikan semua barang bukti yang disita, termasuk enam balok dan 20 papan kayu. Selain itu, hakim menekankan pemulihan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Berbagai pihak mengungkapkan tanggapan mereka. Kuasa hukum Yohanes, Maximilianus Herson Loi, memuji keputusan tersebut sebagai kemenangan bagi masyarakat adat yang sering kali dipidana karena aktivitas hidup sehari-hari di wilayah adatnya. Ia menekankan bahwa keputusan ini menjadi peringatan bagi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) agar tidak melakukan penangkapan sewenang-wenang.

Herson, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga, mengingatkan kasus serupa yang pernah dialami Mikael Ane, pemangku adat Ngkiong, yang setelah dua kali diproses hukum akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung pada 2024.

Kuasa hukum lain, Jimmy Z. Ginting, menilai majelis hakim telah menilai dakwaan secara objektif dan memberikan keadilan substantif bagi petani kecil serta masyarakat adat. Ia berharap putusan ini menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus serupa.

Yohanes ditangkap pada 20 Maret 2025 oleh petugas BKSDA saat sedang membangun rumah di Lok Pahar. Meskipun berasal dari Ngkiong, ia mengolah lahan di wilayah ulayat Lando‑Lawi dengan prosedur adat kapu manuk lele bonggo, yang melibatkan izin dari pemangku adat setempat.

Kasus ini memicu desakan untuk melakukan rekonstruksi tapal batas antara wilayah ulayat dan TWA Ruteng. Herson menilai bahwa klaim BKSDA atas lahan ulayat perlu dipertanyakan, dan pemerintah diminta segera menata ulang batas wilayah agar sengketa serupa tidak terulang.

TWA Ruteng mencakup area seluas sekitar 32.245,6 hektare yang melintasi Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur. Para tokoh adat, termasuk pemangku adat Lando‑Lawi Pius Palus dan tokoh masyarakat Yoseph Mardi, menyatakan kepuasan atas keputusan tersebut dan menuntut agar pemerintah kabupaten segera mengesahkan kebijakan perlindungan bagi masyarakat hukum adat serta menyelesaikan masalah tapal batas secara jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *