Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Gugatan Tukang Ojek di Pandeglang Berakhir Damai, Pemprov Banten Siap Bayar Rp100 Miliar

April 8, 2026 • 0 Views
Gugatan Tukang Ojek di Pandeglang Berakhir Damai, Pemprov Banten Siap Bayar Rp100 Miliar
Gugatan Tukang Ojek di Pandeglang Berakhir Damai, Pemprov Banten Siap Bayar Rp100 Miliar

PSPK – 08 April 2026 | Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa, 7 April 2026, menghasilkan kesepakatan damai antara Al Amin Maksum, seorang tukang ojek dari Pandeglang, dengan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam proses islah tersebut, tuntutan Al Amin dinyatakan terpenuhi dan dituangkan dalam surat perdamaian.

Pihak tergugat yang hadir meliputi kuasa hukum Gubernur Banten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, perwakilan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang. Kuasa hukum Al Amin, Ayi Erlangga, menyatakan bahwa kesepakatan mencakup pembangunan jalan di wilayah yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Rencana pembangunan jalan akan dilaksanakan secara bertahap. Selama masa jabatan Gubernur Banten, alokasi dana sebesar Rp50 miliar akan dicairkan pada tahun ini, sedangkan sisa Rp50 miliar akan dibayarkan hingga akhir masa jabatan gubernur. Pembangunan tidak hanya mencakup jalan provinsi, melainkan juga jalan lokal yang dikenal sebagai Jalan Bang Andra, yang akan diberi logo Badak Jawa.

  • Alokasi dana awal: Rp50 miliar (tahun ini)
  • Sisa dana: Rp50 miliar (diselesaikan hingga akhir masa jabatan)
  • Pihak yang terlibat: Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, kuasa hukum Al Amin

Gubernur Banten dijadwalkan menggelar audiensi dengan Al Amin Maksum serta tim kuasa hukumnya paling lambat akhir April 2026 untuk membahas detail pelaksanaan pembangunan.

Sebelumnya, gugatan ini bermula dari insiden pada 27 Januari 2026 di Jalan Raya Labuan‑Pandeglang, ketika seorang korban berinisial KR meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor. Al Amin sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun kemudian mengajukan gugatan pada 25 Februari 2026 dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dugaan kelalaian penyelenggaraan infrastruktur jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *