PSPK – 14 April 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menampilkan respons cepat dalam mengungkap kasus penyelundupan sumur minyak ilegal di lahan HGU milik PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kec. Keluang, Musi Banyuasin.
Insiden kebakaran sumur minyak terjadi pada 1 April 2026. Tim penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil meningkatkan penyidikan serta menetapkan tersangka.
Berikut rangkaian aksi yang dilakukan:
- Pengamanan lokasi dan pengumpulan barang bukti pada hari kejadian.
- Identifikasi tiga tersangka utama: AB (51 tahun), ZA (43 tahun), dan AM (40 tahun) yang dikenal dengan inisial AM alias R.
- Pengejaran lintas provinsi hingga perbatasan Jambi, yang menghasilkan penangkapan AM pada 13 April 2026.
- Penyitaan barang bukti meliputi 11 sumur minyak yang terbakar, 9 unit mobil angkutan, peralatan komunikasi, serta buku tabungan yang dipakai untuk pendanaan operasi ilegal.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Dittahti Polda Sumsel. Pihak Ditreskrimsus menyatakan masih mengumpulkan identitas pelaku lain yang terlibat dalam jaringan illegal drilling.
Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring menegaskan tidak ada toleransi bagi kegiatan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Ia menambahkan, “Berhenti sekarang atau kami tindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang merusak lingkungan.”
Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumsel, menyatakan keberhasilan ini mencerminkan komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional tanpa kompromi, serta diharapkan memberi efek jera dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Musi Banyuasin.
Polda Sumatera Selatan berjanji akan terus melakukan penindakan tegas terhadap semua aktivitas illegal drilling sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan, keamanan publik, dan keberlanjutan sumber daya alam di wilayah tersebut.












