PSPK – 08 April 2026 | JAKARTA, 8 April 2026 – Harga bahan bakar minyak (BBM) non‑subsidi diprediksi naik meski pemerintah masih menahan kenaikan BBM bersubsidi. Para ekonom, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kenaikan tersebut masih dalam kondisi wajar mengingat fluktuasi harga minyak dunia yang telah melewati US$100 per barel.
Faktor Kenaikan BBM Non‑Subsidi
Lonjakan harga minyak mentah internasional menjadi penyebab utama tekanan pada harga BBM non‑subsidi. Brent dan West Texas Intermediate (WTI) mencatat nilai di atas US$100 per barel, jauh melampaui rata‑rata US$64‑97 per barel pada awal tahun 2026. Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengadakan pertemuan dengan pemilik stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) swasta untuk merumuskan formula harga baru yang lebih adil.
“Kami masih melakukan pembahasan dengan pihak swasta untuk menemukan formula yang bijaksana,” ujar Bahlil dalam rapat di kantor Kementerian ESDM, Senin 7 April 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa kajian tersebut masih berlangsung dan hasilnya akan dipublikasikan setelah proses selesai.
Sudut Pandang Ekonom
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan dua alasan utama mengapa pemerintah menolak menaikkan BBM bersubsidi sekaligus membenarkan kenaikan BBM non‑subsidi. Pertama, kenaikan BBM bersubsidi dapat menurunkan daya beli kelompok menengah ke bawah. Kedua, secara makroekonomi, menaikkan harga BBM bersubsidi hanyalah memindahkan likuiditas dari kantong masyarakat ke kas negara, yang berisiko memperlambat pertumbuhan ekonomi karena konsumen harus mengeluarkan lebih banyak untuk kebutuhan energi.
“Kalau saya naikkan BBM, uangnya jadi milik saya, tapi rakyat harus bayar lebih. Ekonomi akan melambat,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta. Ia mengibaratkan kebijakan tersebut seperti pemotongan gaji, di mana semakin besar potongan, semakin sedikit uang yang dapat dibelanjakan masyarakat.
Purbaya juga menyoroti efisiensi konsumsi masyarakat dibandingkan alokasi dana pemerintah. Ia berargumen bahwa uang yang tetap berada di tangan konsumen akan dibelanjakan sesuai kebutuhan, sementara dana yang dipindahkan ke APBN belum tentu dapat dialokasikan secara optimal.
Reaksi DPR dan Dampak Industri
Komisi VI DPR RI, melalui Wakil Ketua Nurdin Halid, menyambut baik kebijakan pemerintah yang menjaga stabilitas harga BBM bersubsidi. Menurutnya, kepastian harga energi memberikan ruang gerak bagi UMKM dan industri dalam merencanakan biaya logistik serta produksi.
- Stabilitas harga energi menurunkan tekanan inflasi.
- UMKM dapat menghindari fluktuasi biaya input yang signifikan.
- Industri memiliki peluang meningkatkan daya saing di pasar global.
Namun, Nurdin menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Implikasi bagi Masyarakat
Kenaikan BBM non‑subsidi diperkirakan akan menambah beban transportasi bagi konsumen, terutama pengguna kendaraan pribadi dan angkutan umum yang tidak mendapat subsidi. Sementara itu, harga BBM bersubsidi tetap dipertahankan hingga akhir 2026 untuk melindungi kelompok rentan.
Analisis para ekonom menyimpulkan bahwa kenaikan BBM non‑subsidi masih berada dalam batas wajar karena:
- Harga minyak dunia berada pada level historis tinggi.
- Kebijakan menjaga BBM bersubsidi menghindari dampak sosial negatif.
- Pendapatan tambahan dari kenaikan BBM non‑subsidi dapat dialokasikan untuk program fiskal lainnya, asalkan dikelola secara transparan.
Dengan mempertimbangkan faktor eksternal dan internal, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara stabilitas harga energi, perlindungan daya beli, dan kebutuhan fiskal negara.
Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan pendekatan pragmatis: menahan kenaikan BBM bersubsidi untuk menghindari beban sosial, sambil menyesuaikan BBM non‑subsidi secara bertahap demi menyesuaikan tekanan pasar internasional.












