Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Dorong Solidaritas, Mekanisme Hibah Antardaerah Jad Solusi Pemulihan Bencana

April 16, 2026 • 0 Views
Dorong Solidaritas, Mekanisme Hibah Antardaerah Jad Solusi Pemulihan Bencana
Dorong Solidaritas, Mekanisme Hibah Antardaerah Jad Solusi Pemulihan Bencana

PSPK – 16 April 2026 | Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus memperkuat kerja sama lintas daerah untuk mempercepat pemulihan wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam rangka mengoptimalkan Transfer ke Daerah (TKD), Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, mengajak pemerintah daerah yang tidak atau hanya sedikit terdampak namun menerima tambahan alokasi TKD yang signifikan untuk menyumbangkan sebagian anggaran mereka melalui mekanisme hibah antar daerah.

“Saya mengimbau daerah‑daerah di Sumatera Utara yang tidak terdampak atau terdampak ringan, tetapi mendapatkan tambahan anggaran besar, agar dapat membantu daerah yang terdampak berat di Aceh melalui mekanisme hibah,” ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, 15 April 2026.

Berikut ini contoh daerah di Sumatera Utara yang potensial menjadi donatur hibah beserta perkiraan jumlah yang dapat disumbangkan:

  • Kota Medan – tambahan TKD sekitar Rp565 miliar, hibah yang diusulkan Rp50 miliar.
  • Kabupaten Deli Serdang – tambahan TKD Rp493 miliar, hibah Rp50 miliar untuk Aceh Timur.
  • Kabupaten Simalungun – tambahan TKD Rp412 miliar, hibah yang diharapkan Rp50 miliar untuk Aceh Utara.
  • Kabupaten Asahan, Kabupaten Serdang Bedagai, serta Kota Pematangsiantar – masing‑masing diimbau memberikan kontribusi sesuai kapasitas fiskal.

Pihak Satgas mencatat bahwa beberapa wilayah di Aceh, seperti Gayo Lues dan Bener Meriah, membutuhkan tambahan dana minimal Rp25 miliar untuk mempercepat proses pemulihan.

Tito menegaskan bahwa langkah ini semata‑mata bersifat kemanusiaan dan mengajak daerah yang memiliki kapasitas fiskal lebih kuat untuk saling membantu.

Komunikasi intensif dengan pemerintah daerah di Sumatera Utara telah dilakukan, dan mayoritas daerah menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan mekanisme hibah.

Sebagai landasan kebijakan, Tito sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Surat tersebut menjadi pedoman dalam penggunaan TKD untuk mendukung tahap tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Dengan sinergi hibah antar daerah dan optimalisasi TKD, diharapkan proses pemulihan di wilayah terdampak, khususnya di Aceh, dapat berjalan lebih cepat, merata, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *