PSPK – 06 April 2026 | Pariwisata Banten dikenal dengan pantai eksotis, situs sejarah, dan objek wisata religi yang menarik. Meskipun memiliki potensi besar, sektor ini belum memberikan kontribusi optimal karena lemahnya dasar hukum dan pengawasan administratif.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten mengeluarkan laporan tahun 2023 yang menyoroti empat objek wisata yang dikelola sebagai retribusi: Pemandian Air Panas Tirta Lebak Buana, Pantai Sawarna, Wisata Terpadu Kebun Teh Cikuya, dan Pantai Bagedur. Temuan utama meliputi ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pengelolaan, tidak adanya prosedur seleksi yang transparan untuk pihak ketiga, serta sebagian pengelola tidak berbadan hukum.
| Destinasi | Retribusi Masuk 2022 (Rp juta) | Potensi Pendapatan (Rp juta) |
|---|---|---|
| Pantai Sawarna | 100 | 533,7 |
| Pemandian Air Panas Tirta Lebak Buana | 70 | 155,7 |
| Kebun Teh Cikuya | 10 | 73,6 |
| Pantai Bagedur | 50 | 163,4 |
Secara total, retribusi yang diterima daerah dari pariwisata pada 2022 hanya sekitar Rp243,2 juta, jauh di bawah estimasi yang dapat dicapai bila data kunjungan dimanfaatkan secara maksimal dalam perhitungan pajak.
Undang‑Undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan memberikan landasan hukum yang kuat, antara lain Pasal 5 tentang keberlanjutan dan partisipasi masyarakat, Pasal 14 tentang standar pelayanan, Pasal 26 tentang pelestarian lingkungan, serta Pasal 63 yang memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk pembinaan. Namun, implementasinya di Banten masih lemah. Tanpa peraturan daerah yang mengikat, kontrak kerja sama sering tidak akuntabel dan sulit ditegakkan.
Untuk memperbaiki situasi, beberapa langkah strategis perlu diambil:
- Menyusun Perda atau Perbup khusus untuk masing‑masing destinasi wisata, sehingga menjadi acuan hukum yang jelas.
- Mengadakan mekanisme seleksi terbuka bagi pihak ketiga yang akan mengelola objek wisata, dengan kriteria berbadan hukum dan transparansi keuangan.
- Mengintegrasikan data kunjungan wisatawan ke dalam perhitungan kontribusi pajak daerah, menjadikan data statistik sebagai dasar penetapan tarif.
- Menerapkan standar pelayanan yang mencakup kebersihan, keamanan, serta fasilitas pendukung, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UU Kepariwisataan.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat lokal dalam perencanaan dan pengawasan, sehingga manfaat ekonomi dapat merata dan pengawasan sosial meningkat.
- Melakukan evaluasi dan audit rutin atas pengelolaan destinasi, dengan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran.
Dengan tata kelola yang berbasis hukum, transparan, dan melibatkan masyarakat, potensi wisata Banten dapat berkembang secara berkelanjutan, meningkatkan pendapatan daerah, dan memperkuat citra provinsi sebagai tujuan wisata kelas dunia.












