PSPK – 11 April 2026 | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyosialisasikan kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tahun anggaran 2026 melalui sebuah webinar nasional dengan tema “Meningkatkan Layanan, Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”. Acara ini bertujuan menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar pelaksanaan BOSP 2026 dapat berjalan tertib, akuntabel, dan memberikan dampak positif bagi murid.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal serta Informal, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa BOSP 2026 bukan sekadar instrumen pembiayaan, melainkan sarana untuk menjaga kelangsungan layanan pendidikan dan meningkatkan mutu pembelajaran. Kebijakan ini disusun dengan mengakomodasi kebutuhan satuan pendidikan, masukan dari pemerintah daerah, serta dinamika pelaksanaan di lapangan.
Pada tahun 2026, total alokasi BOSP mencapai Rp59 triliun dan dibagi ke dalam tiga skema utama:
- BOSP Reguler: Penyesuaian penggunaan dana untuk buku dan honor, dukungan terhadap pembelajaran interaktif termasuk pemanfaatan papan interaktif digital, fleksibilitas bagi wilayah yang terdampak bencana, serta pengaturan pemanfaatan sisa dana pada sekolah yang melakukan merger.
- BOSP Kinerja: Dana diarahkan untuk memperkuat literasi, numerasi, digitalisasi proses belajar mengajar, dan peningkatan tata kelola satuan pendidikan.
- BOSP Afirmasi: Fokus pada peningkatan akses dan mutu di daerah khusus dengan dukungan transportasi bagi murid dan guru, sanitasi, air bersih, serta layanan pembelajaran lainnya.
Selain tiga skema utama, webinar juga menyoroti Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang memberikan relaksasi pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan. Relaksasi ini bersifat sementara, terbatas pada tahun 2026, dan tidak mengurangi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menganggarkan kebutuhan tenaga pendidik melalui APBD.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menekankan bahwa pembahasan BOSP 2026 tidak hanya tentang angka, melainkan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa gangguan. Ia juga menekankan pentingnya penataan serta redistribusi guru yang lebih merata, mengingat distribusi tenaga pendidik masih belum seimbang di banyak wilayah.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa keberhasilan implementasi BOSP 2026 sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah dalam pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Dengan koordinasi yang baik dan tata kelola yang transparan, dana sebesar Rp59 triliun diharapkan dapat memperkuat layanan pendidikan dan mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.












