PSPK – 09 April 2026 | Pemerintah Indonesia memperkirakan adanya kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2026. Kenaikan tersebut dipicu oleh lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah, khususnya konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa dalam rapat terbatas bersama kementerian terkait, pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran tambahan. Presiden Prabowo Subianto menegaskan agar beban biaya tambahan tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.
Berikut beberapa faktor utama yang memengaruhi potensi kenaikan biaya haji:
- Kenaikan harga avtur global akibat konflik dan fluktuasi pasar energi.
- Perubahan rute penerbangan (rerouting) untuk menghindari zona konflik, yang menambah jarak tempuh dan waktu terbang.
- Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
- Kenaikan biaya layanan logistik dan transportasi di Arab Saudi.
Maskapai penerbangan yang melayani jemaah, seperti Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, telah mengajukan penyesuaian tarif. Jika tidak ada intervensi pemerintah, peningkatan biaya dapat mencapai sekitar 61,48% per jemaah.
Untuk memberikan gambaran, tabel di bawah ini menyajikan perkiraan perubahan biaya utama:
| Komponen Biaya | Perkiraan Kenaikan (%) |
|---|---|
| Avtur | ≈45 |
| Rerouting dan Bahan Bakar Tambahan | ≈10 |
| Fluktuasi Nilai Tukar | ≈5 |
| Biaya Logistik di Arab Saudi | ≈1,5 |
Pemerintah tengah meninjau opsi pembiayaan, termasuk optimalisasi dana haji dan efisiensi komponen biaya lainnya. Tujuannya adalah menjaga keterjangkauan bagi masyarakat sekaligus mempertahankan kualitas layanan.
Kebijakan fiskal yang terkoordinasi lintas sektor dipandang krusial untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji 2026 berjalan lancar tanpa menambah beban finansial pada jemaah.












