Project Seru Penuh Kejutan

Bapenda Banten Terapkan PKB Tanpa KTP Mulai Mei 2026

April 30, 2026 • 0 Views
Bapenda Banten Terapkan PKB Tanpa KTP Mulai Mei 2026
Bapenda Banten Terapkan PKB Tanpa KTP Mulai Mei 2026

PSPK – 30 April 2026 | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus menunjukkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 Mei 2026 hingga akhir tahun yang sama.

Kebijakan PKB Tanpa KTP bertujuan menyederhanakan prosedur administrasi dan mempercepat proses pembayaran. Wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama tetap dapat melunasi PKB tahunan dengan membuat surat pernyataan khusus di loket pendaftaran.

Prosedur pembayaran PKB Tanpa KTP

  • Datang ke loket Bapenda atau gerai Samsat terdekat di Provinsi Banten.
  • Mengisi surat pernyataan yang menyatakan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
  • Melampirkan nomor telepon yang masih aktif sebagai data kontak.
  • Jika KTP hilang, melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian sebagai identitas sementara.
  • Petugas akan memproses blokir sistem yang menandakan kendaraan harus dibaliknamakan pada tahun berikutnya.

Dalam konferensi pers pada Rabu (29/4/2026) di kantor Bapenda Serang, Kepala Bapenda Banten RD. Berly Rizki Natakusumah menjelaskan, “Wajib pajak cukup datang, membuat surat pernyataan, dan melampirkan nomor telepon aktif. Proses ini akan memudahkan masyarakat yang kesulitan menyiapkan KTP lama.”

Adik Wakil Gubernur Banten menambahkan bahwa program ini akan berjalan hingga 31 Desember 2026 dan diharapkan menjadi stimulus agar lebih banyak warga menunaikan kewajiban pajak kendaraan.

Arny Irawati Tenriajeng, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya nasional untuk memberikan layanan publik yang lebih baik. “Ini percepatan dalam proses penyelesaian kewajiban tahunan, terutama terkait kendala administrasi,” ujarnya.

Dengan penerapan PKB Tanpa KTP, diharapkan beban administrasi berkurang, kepatuhan pajak meningkat, dan masyarakat dapat lebih mudah mengelola kepemilikan kendaraan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *