PSPK – 12 April 2026 | Seorang pria berinisial ZA (42) asal Karangawen, Kabupaten Demak, ditangkap oleh jajaran Polsek Bergas setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Honda Revo milik warga di Kabupaten Semarang. Kejadian yang terjadi pada Jumat, 10 April 2026, menarik perhatian publik karena modus yang digunakan pelaku, yakni menyamarkan niat mencuri sebagai transaksi cash on delivery (COD) dan melibatkan anaknya yang masih berusia 17 tahun sebagai saksi mata.
Modus Penipuan COD yang Menjerat Anak
Menurut keterangan Kapolsek Bergas, AKP Harjono, pencurian terjadi di area pos ronda RT 01/RW 02 Dusun Sapen, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, sekitar pukul 02.10 WIB. ZA mengincar motor Honda Revo yang diparkir di pos ronda karena keterbatasan lahan parkir di rumah korban. Sebelum melancarkan aksi, ia memerintahkan anaknya, RS (17), yang masih berstatus pelajar, untuk menunggu sekitar 50 meter dari lokasi dengan alasan akan melakukan pembelian motor melalui sistem COD.
Setelah menunggu, ayahnya mendekati motor target, lalu berusaha mendorong motor tersebut. Saat warga setempat mendengar suara motor berhenti, mereka mengintip melalui jendela dan melihat dua laki-laki yang mencurigakan. Warga kemudian menegur mereka, namun pelaku pertama berusaha mengalihkan perhatian dengan mengaku sedang melakukan transaksi COD. Usaha tersebut tidak berhasil, sehingga warga melaporkan kejadian kepada petugas keamanan lingkungan.
Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Polisi segera menindak lanjuti laporan warga. Kedua tersangka diamankan terlebih dahulu di rumah kepala dusun sebelum diserahkan ke Mapolsek Bergas untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam proses penyitaan, aparat menemukan satu unit Honda Beat yang digunakan sebagai sarana transportasi pelaku, sebuah obeng kecil untuk membobol kunci, serta dokumen kendaraan yang masih terdaftar atas nama korban.
Saksi mata melaporkan bahwa mereka sempat berteriak “maling!” dan berhasil menahan pelaku sampai polisi datang. RS, sang anak, mengaku tidak mengetahui maksud ayahnya. Ia menyatakan bahwa ayahnya hanya meminta dia menunggu sebagai bagian dari proses COD, tanpa memberi tahu tujuan sebenarnya.
Reaksi Kepolisian dan Upaya Pencegahan
Kapolsek Harjono mengapresiasi keberanian warga Dusun Sapen dalam mengawasi lingkungan mereka. “Keterlibatan warga sangat penting untuk mencegah kejahatan semacam ini. Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan motor tanpa pengamanan yang memadai, termasuk menambahkan kunci tambahan atau memarkir di area yang lebih aman,” ujar Harjono.
Polisi masih mendalami keterangan RS untuk memastikan sejauh mana keterlibatan anaknya dalam aksi lintas kabupaten tersebut. Sementara itu, ZA dan RS dijatuhi penahanan sementara sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Modus COD dalam Dunia Kriminal
Kasus ini menambah daftar panjang modus penipuan yang memanfaatkan istilah COD, biasanya terkait dengan pembelian barang secara online. Pelaku mengklaim sedang melakukan transaksi COD untuk menutupi niat kriminal mereka, mengandalkan ketidaktahuan korban atau saksi. Penggunaan anak sebagai “tameng” atau saksi palsu semakin memperumit penyelidikan, karena dapat menimbulkan kebingungan pada pihak berwenang.
Ahli keamanan siber menekankan pentingnya edukasi publik tentang bahaya modus COD yang disalahgunakan dalam konteks kriminal. “Masyarakat perlu waspada terhadap klaim COD yang tidak disertai bukti transaksi resmi. Jika ada pihak yang mengaku sedang melakukan COD, sebaiknya segera konfirmasi melalui nomor resmi penjual atau pihak berwenang,” ujar Dr. Budi Santoso, pakar kriminologi.
Kesimpulan
Kasus pencurian motor Honda Revo oleh ayah asal Demak yang melibatkan anaknya sebagai saksi palsu mengungkapkan betapa kreatifnya pelaku kejahatan dalam memanfaatkan istilah COD. Penangkapan cepat berkat kepekaan warga menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Polisi terus mengusut detail keterlibatan RS serta menegakkan sanksi tegas bagi pelaku agar modus serupa tidak terulang.












