PSPK – 23 April 2026 | Jakarta, 23 April 2026 – Penyanyi dan aktris Ashanty mengumumkan bahwa ia telah mengikhlaskan kerugian materi sebesar uang Rp2 Miliar yang digelapkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Rabu (22/4/2026) serta dalam wawancara radio pada hari yang sama.
Latar Belakang Kasus Penggelapan
Ayu Nurisa, sebelumnya menjabat sebagai karyawan PT Hijau Hermansyah Indonesia, terbukti melakukan pemalsuan surat dan menggelapkan dana perusahaan milik pasangan Anang Hermansyah dan Ashanty. Penggelapan dimulai sejak tahun 2023 dengan total kerugian mencapai uang Rp2 Miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (16/4/2026) memutuskan hukuman dua tahun penjara bagi Ayu, namun tidak mencantumkan kewajiban pengembalian dana yang telah hilang.
Reaksi dan Sikap Ashanty
Menanggapi putusan tersebut, Ashanty menegaskan bahwa ia tidak lagi memikirkan uang itu secara intensif. “Jujur aku sudah enggak terlalu banyak memikirkan hal itu karena banyak yang harus aku pikirin,” ujarnya dalam konferensi pers. Ia menambahkan bahwa fokusnya kini adalah pada keluarga, karier, dan kegiatan sosial yang harus diselesaikan.
Dalam wawancara radio dalam program “Radio Dalam”, Ashanty menuturkan bahwa ia merasa keputusan hakim sudah adil. “Jika puas atau tidak, menurut aku cukup merasa ini lumayan adil untuk kami,” kata ia. Ia juga menekankan bahwa tujuan utama bukan sekadar mendapatkan uang kembali, melainkan agar Ayu mendapatkan pelajaran moral dari perbuatannya.
Pernyataan Manajemen Keluarga Hermansyah
Perwakilan manajemen keluarga Anang‑Ashanty, Aris Maulana Akbar, menegaskan bahwa kerugian materi tersebut dianggap sebagai bagian dari dinamika kehidupan. “Keluarga besar Hermansyah memilih untuk memaafkan serta mengikhlaskan apa yang sudah terjadi,” ujarnya. Tim manajemen juga menyatakan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk memperketat sistem pengawasan internal perusahaan.
Langkah Hukum dan Proses Pengembalian Dana
Kuasa hukum Ayu Nurisa menjelaskan bahwa dalam putusan tidak ada pasal yang mewajibkan kliennya mengembalikan uang yang digelapkan. Oleh karena itu, keputusan pengembalian dana menjadi hak pribadi Ayu. Ashanty menghormati keputusan tersebut dan menyatakan, “Itu kan haknya dia, hak dari Mbak Y mau ganti atau apa.”
Meski uang tidak kembali, Ashanty menegaskan bahwa ia tidak meminta balasan atau tindakan lebih lanjut. “Memaafkan tetap dimaafkan, sebagai manusia enggak mungkin kita enggak memaafkan,” katanya, menambahkan bahwa Ayu telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam proses persidangan.
Dampak Sosial dan Refleksi Keluarga
Kasus ini memicu perbincangan luas di media sosial tentang pentingnya integritas dalam dunia usaha keluarga selebriti. Banyak netizen yang memuji sikap ikhlas Ashanty, menganggapnya sebagai contoh kedewasaan dalam menghadapi masalah finansial. Sementara itu, para pengamat hukum menilai bahwa putusan tanpa kewajiban pengembalian uang memberi ruang bagi perbaikan prosedur internal perusahaan.
Di sisi lain, keluarga Hermansyah memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan transparansi keuangan. Program audit internal diperketat, dan prosedur verifikasi dokumen menjadi lebih ketat guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Dengan mengedepankan nilai pengampunan, Ashanty menutup bab yang menyakitkan ini dan melanjutkan aktivitasnya di dunia hiburan serta kegiatan sosial. Sikapnya diharapkan menjadi inspirasi bagi publik dalam menghadapi permasalahan finansial yang berat.












