PSPK – 13 April 2026 | Ribuan keluarga Indonesia menantikan kesempatan mengirim anak-anak mereka menunaikan ibadah haji, namun masih banyak yang bingung kapan tepatnya seorang anak dapat mendaftar, apa saja persyaratan, serta berapa biaya yang harus dipersiapkan. Artikel ini merangkum aturan pemerintah, rukun haji yang harus dipenuhi, serta implikasi skema baru seperti war tiket yang sedang menjadi perbincangan.
Kapan Anak Dapat Mendaftar Haji?
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menegaskan bahwa calon jemaah harus memenuhi tiga kriteria utama: usia minimal, kemampuan fisik dan mental, serta kemampuan finansial. Secara umum, usia minimal yang diakui oleh Kementerian Agama adalah 15 tahun pada saat berangkat, dengan catatan anak harus berada dalam keadaan baligh (sudah masuk masa pubertas) dan mampu melaksanakan rukun haji secara sempurna. Bagi yang belum baligh, biasanya dijadwalkan menunggu sampai mencapai usia tersebut.
Persyaratan Umum untuk Pendaftaran
- Usia minimal 15 tahun pada hari keberangkatan.
- Berstatus baligh (sudah mencapai pubertas).
- Kesehatan fisik dan mental yang dapat dipastikan lewat pemeriksaan medis resmi.
- Kemampuan finansial yang mencukupi, termasuk biaya paket haji dan dana cadangan untuk keadaan darurat.
- Surat rekomendasi dari Kementerian Agama atau lembaga yang berwenang.
Selain persyaratan di atas, calon jemaah juga harus menyiapkan dokumen identitas, paspor, serta fotokopi akta kelahiran sebagai bukti status usia.
Enam Rukun Haji Menurut Mazhab Syafi’i
Setelah terpenuhi persyaratan administratif, calon jemaah harus memahami enam rukun haji yang menjadi prasyarat sahnya ibadah. Mazhab Syafi’i menetapkan rukun-rukun tersebut sebagai berikut:
- Ihram – niat dan memakai pakaian ihram.
- Wukuf di Arafah – berdiri di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
- Tawaf Ifadhah – mengelilingi Ka’bah setelah melontar jamrah.
- Sa’i antara Shafa dan Marwah – berjalan tujuh kali bolak‑balik.
- Tahallul – mencukur atau memotong sebagian rambut setelah menyelesaikan semua rangkaian.
- Ritual khusus lainnya seperti melontar jamrah.
Memenuhi keenam rukun ini menjadi syarat sahnya ibadah, sehingga orang tua perlu memastikan anak telah cukup matang secara fisik dan mental untuk melaksanakannya.
Biaya Haji: Regulasi Pemerintah dan Variasi Paket
Pemerintah mengklasifikasikan biaya haji ke dalam tiga kategori utama: reguler, khusus, dan furoda. Berikut rangkuman biaya yang berlaku pada tahun 2026:
| Kategori | Rentang Biaya (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|
| Reguler | 54.000.000 – 87.000.000 | Paket standar dengan akomodasi menengah, layanan pembimbing, dan jadwal keberangkatan sesuai kuota pemerintah. |
| Khusus (Plus) | 120.000.000 – 150.000.000 | Fasilitas premium seperti hotel bintang empat, layanan ekstra, dan jadwal yang lebih nyaman. |
| Furoda / Mujamalah | 373.900.000 – 1.000.000.000 | Kuota khusus yang diberikan langsung oleh Arab Saudi, tanpa antrean panjang. |
Selain biaya utama, calon jemaah harus menyiapkan dana tambahan untuk kebutuhan pribadi, asuransi, serta biaya tak terduga selama berada di Tanah Suci.
Skema War Tiket: Apa Itu dan Bagaimana Implikasinya?
Menanggapi antrean haji yang mencapai lebih dari lima juta orang, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan skema “war tiket” yang memungkinkan pembelian tiket tambahan di luar kuota reguler. Ide ini pertama kali diungkapkan pada Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 di Tangerang.
Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, war tiket hanya dapat diterapkan bila Indonesia memperoleh tambahan kuota besar dari Arab Saudi dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR. Syarat utama meliputi:
- Penambahan kuota resmi yang disahkan melalui Undang-Undang.
- Transparansi pengelolaan dana haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
- Penetapan kriteria material dan kesehatan yang ketat bagi calon jemaah yang ingin menggunakan war tiket.
Namun, anggota DPR Hidayat Nur Wahid dan Marwan Dasopang memperingatkan bahwa skema ini berpotensi melanggar UU No. 14/2025 yang hanya mengatur dua jenis kuota: reguler (92%) dan khusus (8%). Oleh karena itu, sebelum war tiket dapat diimplementasikan, diperlukan kajian legislatif yang mendalam.
Persiapan Praktis Bagi Orang Tua
Orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya harus melakukan langkah-langkah berikut:
- Mengonfirmasi usia anak dan status baligh melalui sertifikat kesehatan.
- Melakukan pemeriksaan medis lengkap di rumah sakit yang ditunjuk.
- Mengumpulkan dokumen administratif: KTP, akta kelahiran, paspor, dan surat rekomendasi.
- Menentukan paket haji yang sesuai dengan kemampuan finansial keluarga.
- Jika mempertimbangkan war tiket, menunggu keputusan resmi terkait penambahan kuota dan regulasi pelaksanaannya.
Dengan persiapan yang matang, proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa harus menunggu bertahun‑tahun.
Kesimpulannya, anak dapat mendaftar haji setelah mencapai usia minimal 15 tahun, sudah baligh, serta memiliki kesehatan dan kemampuan finansial yang memadai. Memahami enam rukun haji, biaya yang berlaku, serta perkembangan kebijakan seperti war tiket sangat penting untuk menghindari kebingungan di tengah proses panjang. Pemerintah terus meninjau kebijakan demi memperpendek antrean, namun setiap perubahan harus tetap sesuai dengan kerangka hukum yang ada.












