PSPK – 05 Maret 2026 | Jelang Lebaran 2026, pemerintah menganggarkan total Rp55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan PNS. Namun, tidak semua PPPK berhak menerima THR, terutama mereka yang bekerja paruh waktu. Berita ini mengupas seluk‑seluk kebijakan THR, regulasi terkait, serta perbedaan penerapan di tingkat pusat dan daerah.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan THR ASN
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.13/2026 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026. Menurut pasal 2 ayat (2), penerima, komponen, besaran, dan waktu pencairan akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pembayaran dilakukan melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM‑LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menghasilkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
PMK menegaskan bahwa pembayaran harus langsung ke penerima atau melalui bendahara pengeluaran bila tidak memungkinkan. Pengecualian berlaku bagi Kementerian Pertahanan, TNI, satuan kerja perwakilan luar negeri, dan Badan Layanan Umum (BLU).
PPPK Paruh Waktu: Siapa yang Termasuk?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak terbatas, biasanya kurang dari 5 tahun, dan dapat diproyeksikan menjadi PPPK penuh waktu. Karena status kontraknya berbeda dengan PPPK penuh waktu, regulasi THR belum secara eksplisit memasukkan mereka sebagai penerima penuh.
Regulasi Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No.6/2016 tentang THR mengatur bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus‑menerus, baik PKWTT maupun PKWT. Namun, untuk ASN, ketentuan khusus masih menunggu klarifikasi dalam PP yang akan mengatur penerima THR tahun 2026.
Perbedaan Kebijakan Antara Daerah
Beberapa pemerintah daerah telah mengambil inisiatif sendiri untuk memberikan THR kepada PPPK paruh waktu:
- Provinsi Jawa Barat: Anggaran Rp60,8 miliar untuk THR PPPK paruh waktu, setara satu bulan gaji terakhir, sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Herman Suryatman.
- Pemkot Tangerang Selatan, Banten: Menganggarkan Rp108 miliar untuk ASN termasuk PPPK paruh waktu, menunggu PP sebagai dasar hukum.
- Pemprov Jawa Timur: Menyiapkan THR untuk sekitar 81 ribu ASN, mencakup PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Namun, tidak semua daerah mengikuti jejak tersebut. Di Kabupaten OKI, sebanyak 4.564 PPPK paruh waktu dilaporkan tidak menerima THR Idul Fitri 1447 H, karena alasan kebijakan daerah yang belum mengakomodasi mereka.
Implikasi Pajak atas THR
THR termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) 21. Berdasarkan PP No.58/2023 dan PMK No.168/2023, tarif efektif rata‑rata (TER) diterapkan sesuai status PTKP penerima. Contoh perhitungan: seorang karyawan tetap dengan gaji Rp15 juta dan THR Rp3 juta akan mengalami kenaikan tarif dari 6% menjadi 8%, menghasilkan selisih potongan pajak Rp540.000.
Karena PPPK paruh waktu biasanya menerima gaji yang lebih rendah, beban pajak mereka dapat menjadi proporsional lebih tinggi dibandingkan PNS tetap, terutama bila THR dibayarkan.
Kontroversi dan Tuntutan Transparansi
Ketidakkonsistenan kebijakan antara pusat dan daerah menimbulkan protes dari serikat pekerja serta organisasi profesi PPPK. Mereka menuntut regulasi yang jelas agar tidak terjadi diskriminasi di antara pegawai dengan status kontrak berbeda. Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp55 triliun sudah mencakup seluruh ASN, namun detail distribusi masih menunggu finalisasi PP.
Pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diperkirakan akan meningkat menjelang pencairan akhir H‑7 sebelum Lebaran, untuk memastikan dana THR tidak menyimpang dari alokasi yang telah ditetapkan.
Dengan latar belakang regulasi yang masih berkembang, PPPK paruh waktu diharapkan memperoleh kejelasan dalam beberapa minggu ke depan. Sementara itu, para pekerja diminta memantau pengumuman resmi dari pemerintah daerah masing‑masing serta menyiapkan dokumen pendukung untuk klaim THR apabila diperlukan.












