Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, Aturan dan Cara Menghindarinya

March 10, 2026 • 0 Views
Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, Aturan dan Cara Menghindarinya
Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, Aturan dan Cara Menghindarinya

PSPK – 10 Maret 2026 | Pemilik tanah kini harus lebih memperhatikan pemanfaatan lahan karena Pemerintah telah menguatkan regulasi tentang tanah terlantar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah yang memiliki sertifikat resmi namun tidak diusahakan selama dua tahun berturut‑turut dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar.

Definisi resmi menyebutkan bahwa tanah terlantar adalah lahan yang telah diberikan hak oleh negara tetapi sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara oleh pemegang haknya. Kategori ini tidak terbatas pada lahan kosong tanpa bangunan; lahan yang tidak ada aktivitas pemeliharaan atau pengelolaan juga masuk dalam kategori ini.

Berbagai bentuk hak atas tanah dapat terkena risiko penyitaan, antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan (HPL), serta tanah yang diperoleh dari dasar penguasaan. Namun ada pengecualian, seperti tanah dengan Hak Pengelolaan yang berasal dari hukum adat dan aset yang berada di bawah Bank Tanah.

Apabila suatu lahan dinyatakan sebagai tanah terlantar, pemerintah berhak mengambil alih dan menambahkannya ke dalam Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN). Lahan tersebut selanjutnya dapat dipergunakan untuk kepentingan publik atau pembangunan nasional.

Tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong penggunaan lahan secara produktif dan mengurangi potensi sengketa. Tanah yang dibiarkan kosong selama bertahun‑tahun dianggap sebagai investasi pasif yang tidak memberikan kontribusi ekonomi maupun sosial.

Berikut langkah‑langkah sederhana yang dapat dilakukan pemilik tanah agar tidak masuk dalam kategori tanah terlantar:

  1. Manfaatkan lahan secara ringan, misalnya dengan kebun kecil atau usaha sederhana yang dapat menjadi bukti penggunaan.
  2. Pasang pagar atau pembatas di sekitar area, meskipun menggunakan material sederhana seperti bambu atau kawat berduri, untuk menunjukkan kepemilikan dan pengawasan.
  3. Lakukan pembersihan rutin, menghilangkan semak belukar dan sampah sehingga lahan terlihat terawat.
  4. Tanam pohon buah, bibit tanaman, atau vegetasi lain yang menandakan adanya aktivitas produktif.

Perlu dicatat, lahan yang memiliki bangunan, walaupun dalam kondisi terbengkalai, tidak termasuk dalam definisi tanah terlantar. Fokus regulasi ini memang tertuju pada lahan kosong yang tidak dimanfaatkan selama periode yang ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *