PSPK – 05 Maret 2026 | Kasus narkoba yang melibatkan jajaran kepolisian Bima kembali mencuat ke permukaan setelah seorang perwira menengah, yang merupakan anak buah langsung dari mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra, resmi diberhentikan dari jabatannya. Penyingkiran ini menambah deretan nama-nama aparat yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan memperkuat dugaan jaringan perdagangan narkotika di wilayah tersebut.
Profil Singkat AKBP Didik Putra dan Anak Buahnya
AKBP Didik Putra menjabat sebagai Kapolres Bima selama tiga tahun, periode yang dikenal dengan peningkatan operasi anti-narkotika dan penegakan hukum yang tegas. Di bawah komandonya, sejumlah unit khusus dibentuk, termasuk tim penyidikan narkotika yang dipimpin oleh Letnan Satu (Ltn) Rian Pratama, seorang perwira muda yang dipercaya sebagai tangan kanan Didik Putra.
Rincian Kasus: Bagaimana Penyelidikan Dimulai?
Penyelidikan dimulai pada awal Agustus 2024 ketika pihak kepolisian provinsi menerima laporan anonim mengenai adanya pergerakan narkotika yang diduga melibatkan anggota kepolisian setempat. Tim intelijen kemudian melakukan penyamaran selama dua minggu, yang menghasilkan temuan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah uang tunai dalam jumlah besar.
Setelah bukti dikumpulkan, Ltn Rian Pratama bersama dua rekanannya—Sersan (Sgt) Budi Santoso dan Bripda (Brigadir Polisi Dua) Andi Saputra—ditangkap dalam operasi penggerebekan di sebuah gudang di pinggiran kota Bima. Penangkapan ini memicu kegemparan publik karena terdakwa merupakan anggota kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum, bukan melanggarnya.
Langkah-Langkah Penegakan Hukum
- 15 Agustus 2024: Pengungkapan awal dan penahanan sementara tiga perwira.
- 20 Agustus 2024: Penghentian sementara jabatan Ltn Rian Pratama oleh Kasatreskrim Kabupaten Bima.
- 1 September 2024: Pengajuan surat permohonan pemberhentian tetap ke Kementerian Hukum dan HAM.
- 10 September 2024: Keputusan resmi pemberhentian Ltn Rian Pratama serta penetapan status tersangka dalam kasus narkotika.
Reaksi Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Walikota Bima, H. Yusuf Hidayat, dalam konferensi pers pada 12 September 2024 menegaskan bahwa “tidak ada toleransi terhadap anggota kepolisian yang terlibat narkotika”. Ia menambahkan bahwa pemerintah kota siap mendukung penyelidikan lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk Lembaga Pengawas Internasional (LPI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) daerah, mengkritik dugaan adanya jaringan kolusi di antara pejabat kepolisian. Mereka menuntut transparansi total dan penegakan hukum yang setimpal bagi semua pihak yang terlibat.
Dampak terhadap Moril Polri dan Kepercayaan Publik
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas institusi kepolisian di Bima. Menurut survei internal yang dirilis oleh Polda NTB pada akhir September, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri di wilayah Bima turun dari 68% menjadi 53% dalam enam minggu terakhir.
Para ahli kriminologi menilai bahwa penindakan tegas terhadap perwira yang terlibat dapat menjadi sinyal kuat untuk memulihkan kepercayaan publik. Namun, mereka juga memperingatkan bahwa tanpa reformasi struktural, kasus serupa dapat terulang kembali.
Langkah Selanjutnya: Penyidikan Lanjutan dan Proses Pengadilan
Pihak penyidik kini tengah memperluas jaringan investigasi ke beberapa unit lain yang diduga memiliki hubungan dengan Ltn Rian Pratama. Mereka menargetkan untuk mengungkap apakah terdapat keterlibatan oknum senior di tingkat Kabupaten atau Provinsi.
Proses persidangan dijadwalkan akan dimulai pada awal Desember 2024 di Pengadilan Negeri Bima, dengan tuduhan utama meliputi kepemilikan dan peredaran narkotika, penyalahgunaan wewenang, serta pencucian uang. Jika terbukti bersalah, Ltn Rian Pratama dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang signifikan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi kepolisian untuk menegakkan disiplin internal, memperkuat mekanisme pengawasan, serta meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus narkotika. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan cepat, adil, dan dapat memberikan efek jera yang nyata.












