Project Seru Penuh Kejutan

Pesan Singkat dari Pub Memicu Suster Ika Selamatkan 13 Korban Eksploitasi di Maumere

March 21, 2026 • 0 Views
Pesan Singkat dari Pub Memicu Suster Ika Selamatkan 13 Korban Eksploitasi di Maumere
Pesan Singkat dari Pub Memicu Suster Ika Selamatkan 13 Korban Eksploitasi di Maumere

PSPK – 21 Maret 2026 | Pada sore 20 Januari, Suster Fransiska Imakulata, SSpS yang akrab dipanggil Suster Ika, menerima sebuah pesan singkat dari nomor tak dikenal. Pesan pertama berisi permohonan sederhana, “Suster, tolong keluarkan aku”, yang kemudian diikuti oleh serangkaian pesan berisi keluhan, trauma, dan permintaan bantuan. Pengirim, yang menyebut diri dengan inisial S***, mengaku terjebak di sebuah tempat hiburan malam bernama Eltras Pub, Maumere, dan bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di sana.

Setelah membaca pesan-pesan tersebut, Suster Ika segera menghubungi Gusti Ayu Mirkayanti, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sikka, untuk berkonsultasi. Koordinasi cepat antara Suster Ika, pihak kepolisian, dan jaringan hak asasi manusia setempat memungkinkan mereka berangkat menuju Eltras Pub pada sore harinya.

  • Pesan darurat diterima pada pukul 18.27 WITA.
  • Koordinasi dengan Polres Sikka dan Jaringan HAM Sikka.
  • Tim penyelamatan tiba di Eltras Pub sekitar pukul 16.30.

Sampai di lokasi, Suster Ika bersama Ketua Tim Hukum Jaringan HAM, Om Valens Pogon, serta petugas kepolisian menunggu izin resmi dari manajer pub, Rio Lameng. Sementara itu, S*** berhasil melarikan diri ke area polisi dan memberikan keterangan awal. Ia kemudian dibawa ke shelter TRUK-F untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis.

Pada 22 Januari, S*** memberikan keterangan tambahan kepada penyidik dan menuturkan lima nama rekan kerja yang juga mengalami perlakuan serupa. Dari lima orang tersebut, satu saksi bernama Sr*** berani mengungkapkan pengalaman mereka secara jujur, sementara empat lainnya masih berusaha menutup-nutupi kejadian.

Setelah itu, serangkaian pesan masuk dari korban lain mengungkapkan pola kekerasan, denda berlebihan, dan ancaman pemukulan serta penahanan HP. Salah satu korban, B***, mengungkapkan bahwa ia direkrut pada usia 15 tahun dan dipaksa bekerja dengan kondisi yang tidak manusiawi, termasuk harus membayar denda ribuan rupiah bila menolak melayani tamu.

Tim TRUK-F menanggapi setiap laporan dengan mengumpulkan daftar nama korban dan mengkoordinasikan penjemputan bersama Polres Sikka serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Penjemputan malam harinya berlangsung tegang, dengan beberapa korban berlarian tanpa alas kaki, namun akhirnya semua berhasil dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan awal hingga dini hari. Setelah proses pemeriksaan, mereka dipindahkan ke rumah aman TRUK-F untuk istirahat dan pendampingan lanjutan.

Kasus ini kemudian diangkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Sikka dan jaringan HAM setempat. Salah satu korban, yang disebut N, memberi kesaksian bahwa pemilik Eltras Pub, Andi Wonasoba, menjanjikan gaji Rp8‑10 juta per bulan, namun pada kenyataannya korban dipaksa bekerja lembur, dikenai denda jutaan rupiah, serta mengalami kekerasan fisik dan psikis seperti dipukuli, diludahi, dan diseret.

Analisis jaringan HAM menyimpulkan bahwa kasus ini mengandung indikasi kuat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai Undang‑Undang No. 21 Tahun 2007, dengan unsur mobilisasi korban lintas daerah, pemalsuan dokumen, serta eksploitasi seksual dan ekonomi. Selain itu, jaringan HAM menuding adanya kelalaian aparat penegak hukum yang dianggap turut serta dalam jaringan perdagangan orang.

Respons dukungan mengalir dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang secara pribadi menghubungi Suster Ika via WhatsApp pada 17 Februari. Gubernur bersama tim PPA dan PPO Polda Jawa Barat, serta Bupati Cianjur dan Purwakarta, melakukan perjalanan ke Maumere pada 23 Februari. Mereka berhasil mengevakuasi 12 dari 13 korban kembali ke Jawa Barat; satu korban sudah pulang lebih dulu karena urusan keluarga.

Setelah evakuasi, Polres Sikka mengumumkan penetapan tersangka pada 24 Februari. Dua orang, yaitu Andi Wonasoba dan istrinya, MAAR alias Arina Abdulrachman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan pelanggaran Pasal 455 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hukuman yang dapat dijatuhkan berkisar antara tiga hingga lima belas tahun penjara serta denda sampai Rp5 miliar.

Suster Ika menilai proses hukum berjalan lebih cepat dibandingkan kasus serupa sebelumnya, berkat keberanian korban yang bersedia mengungkap kebenaran. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para korban, memastikan proses hukum tidak terhenti, serta membantu mereka menemukan pekerjaan yang layak agar tidak terpaksa kembali ke industri eksploitasi.

Motivasi Suster Ika berasal dari latar belakang keluarga sederhana dan pengalaman masa kecilnya menyaksikan orang tua merawat korban kekerasan. Pengalaman tersebut menumbuhkan rasa empati yang kuat, menjadikannya sosok yang rela mengabdikan diri di bidang kemanusiaan. Dalam perannya di TRUK‑F, ia menekankan pentingnya hati yang peduli, bukan sekadar pengetahuan hukum atau psikologi, untuk memperjuangkan hak‑hak orang kecil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *