Project Seru Penuh Kejutan

Penganiayaan Mahasiswa Undip: 30 Teman Dikeroyok, Polisi Telah Periksa 6 Saksi, Kasus Masih Mandek

March 5, 2026 • 0 Views
Penganiayaan Mahasiswa Undip: 30 Teman Dikeroyok, Polisi Telah Periksa 6 Saksi, Kasus Masih Mandek
Penganiayaan Mahasiswa Undip: 30 Teman Dikeroyok, Polisi Telah Periksa 6 Saksi, Kasus Masih Mandek

PSPK – 05 Maret 2026 | Semarang, 4 Maret 2026 – Mahasiswa Program Studi Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro (Undip) bernama Arnendo (20 tahun) menjadi korban penganiayaan brutal yang melibatkan sekitar tiga puluh rekan sejurusannya. Insiden yang terjadi pada 15 November 2025 di sebuah kos di Jalan Bulusan Utara Raya, Tembalang, berawal dari tuduhan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh tiga mahasiswi kepada pihak dekanat. Tuduhan tersebut memicu aksi balas dendam massal yang menimbulkan luka serius pada korban, termasuk patah tulang hidung, gegar otak, dan gangguan saraf pada mata kiri.

Rangkaian Kejadian

Menurut keterangan pengacara korban, Zainal Abidin Petir, Arnendo diundang oleh temannya bernama Adyan untuk membahas rencana acara musik kampus, yang disebut “event collective”. Pada pukul 22.03 WIB, Arnendo tiba di kos tersebut dan menemukan puluhan orang berkumpul di halaman. Selama pertemuan, ia dipaksa mengakui dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi tingkat bawah berinisial U. Arnendo menegaskan bahwa ia hanya menarik tangan U untuk mengajaknya ke warung makan demi mengumpulkan tim sukses pemilihan ketua himpunan, bukan melakukan tindakan seksual.

Ketegangan berlanjut selama hampir satu jam. Sekitar pukul 23.00 WIB, seorang mahasiswa senior yang tidak menerima penolakan Arnendo mulai memukuli korban. Tidak lama kemudian, sekitar tiga puluh mahasiswa lain bergabung, menyerang korban secara bergantian, menendang, memukul, hingga melukai pakaian. Penganiayaan berlanjut hingga pukul 04.15 WIB, ketika azan subuh terdengar.

Detail Kekerasan

  • Baju, jaket, celana jeans, dan sabuk korban dilepas.
  • Korban dipukuli dengan tangan kosong, sabuk, hanger, batang kayu, serta besi dari ikat pinggang.
  • Korban diludahi, disundut rokok, dan area kemaluannya diolesi krim panas.
  • Rambut dan alisnya dicukur paksa; lehernya diikat dengan sabuk dan diperlakukan seperti anjing.

Setelah serangan berakhir, korban dibawa kembali ke kos oleh salah satu pelaku dan teman lainnya, kemudian dilarikan ke RS Banyumanik 2 dan RS Bina Kasih Ambarawa. Pemeriksaan medis mengonfirmasi patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan saraf pada mata kiri. Karena trauma, Arnendo mengambil cuti semester empat.

Proses Hukum dan Penyelidikan Polisi

Orang tua Arnendo melaporkan kasus ini pada 16 November 2025 ke Polrestabes Semarang. Namun, hingga kini belum ada penangkapan pelaku. Pada 2 Maret 2026, kuasa hukum Zainal Petir menemui Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, meminta pendampingan dan percepatan proses.

AKBP Andika menyatakan bahwa kasus telah masuk dalam tahan penyelidikan dan enam saksi telah diperiksa. Saksi lainnya belum dapat diperiksa karena penundaan jadwal yang diajukan oleh saksi serta permintaan Undip yang menginginkan penyelesaian internal. Polisi menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan dan rencana penggelaran perkara akan segera dilakukan.

Reaksi dan Tindakan Universitas Diponegoro

Awalnya pihak universitas tidak memberikan komentar. Pada 4 Maret 2026, Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menyampaikan bahwa Undip menolak segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Universitas berkomitmen menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme internal dan memberikan perlindungan kepada pelapor.

Undip juga membentuk tim Kode Etik khusus untuk mengusut kasus kekerasan ini dan berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu jika terbukti pelanggaran. Universitas menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tetap dihormati dan akan dipantau agar berlangsung objektif, transparan, dan berkeadilan.

Kontroversi Penundaan Penyidikan

Permintaan Undip untuk menunda pemeriksaan saksi menimbulkan pertanyaan publik tentang independensi proses hukum. Polisi membantah tuduhan bahwa mereka tidak memproses kasus tersebut; mereka menegaskan bahwa penyelidikan masih aktif meski ada penundaan terkait saksi.

Pengacara Zainal menilai penundaan ini sebagai upaya kampus melindungi pelaku atau mengurangi dampak reputasi. Ia menambahkan bahwa korban dan keluarganya tetap menuntut keadilan yang cepat dan tegas.

Kesimpulan

Kasus penganiayaan Arnendo menyoroti dinamika kompleks antara tuduhan pelecehan seksual, aksi balas dendam massal, dan proses penegakan hukum di lingkungan kampus. Meskipun polisi telah memeriksa enam saksi dan penyelidikan berada dalam tahap tahan penyelidikan, penundaan dari pihak universitas dan jadwal saksi menunda proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Universitas Diponegoro berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku setelah proses internal selesai, namun tekanan publik dan keluarga korban menuntut agar proses hukum berjalan tanpa gangguan. Keberlanjutan kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi penegakan hukum dan kebijakan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *