Project Seru Penuh Kejutan

Oegroseno Kritis Penggunaan Laporan Informasi oleh Penyidik dalam Sidang Praperadilan Direktur PT WKM

March 13, 2026 • 0 Views
Oegroseno Kritis Penggunaan Laporan Informasi oleh Penyidik dalam Sidang Praperadilan Direktur PT WKM
Oegroseno Kritis Penggunaan Laporan Informasi oleh Penyidik dalam Sidang Praperadilan Direktur PT WKM

PSPK – 13 Maret 2026 | Pada Rabu, 11 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin. Sidang tersebut menampilkan saksi ahli, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Oegroseno, yang mengkritisi prosedur penyidikan yang dipergunakan oleh penyidik kepolisian.

Oegroseno menjelaskan perbedaan antara Laporan Polisi Model A (berasal dari temuan aparat) dan Model B (berasal dari pengaduan masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Ia menekankan bahwa tidak ada istilah “laporan informasi” dalam KUHAP, sehingga penggunaan LI sebagai dasar penyidikan berpotensi cacat hukum.

Selain itu, Oegroseno menilai bahwa laporan yang menjadi dasar penanganan perkara ini tidak murni berasal dari masyarakat, melainkan melibatkan kerja sama antara penyidik dan pelapor. Menurutnya, pola tersebut menyerupai praktik detektif swasta yang dapat mengancam kepastian hukum. “Kalau begini modelnya seperti detektif swasta. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan,” tegasnya.

Oegroseno juga menyoroti dugaan kesaksian palsu yang muncul dalam persidangan, yang menjadi alasan penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, majelis hakim memiliki kewenangan utama untuk menilai keabsahan kesaksian. Jika hakim menemukan indikasi keterangan tidak benar, ia dapat memerintahkan jaksa atau panitera untuk membuat laporan serta mengambil langkah hukum selanjutnya.

Berikut poin‑poin utama yang disampaikan Oegroseno dalam sidang:

  • Laporan Informasi tidak diatur dalam KUHAP, sehingga tidak dapat dijadikan dasar penyidikan.
  • Hanya ada dua pintu masuk penyidikan yang sah: laporan polisi (Model A atau B) dan pengaduan masyarakat.
  • Laporan yang digunakan dalam kasus ini tampak hasil kerja sama antara penyidik dan pelapor, bukan murni dari masyarakat.
  • Praktik tersebut menyerupai detektif swasta dan dapat merusak prinsip kepastian hukum.
  • Majelis hakim berwenang menilai keterangan saksi; jika terbukti palsu, hakim dapat memerintahkan tindakan hukum.

Sidang praperadilan ini masih berlangsung, dan keputusan akhir akan menentukan apakah prosedur penyidikan yang dipergunakan oleh kepolisian dapat dipertahankan atau harus dibatalkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *