PSPK – 20 Maret 2026 | Hari Raya Idulfitri merupakan momentum paling dinanti umat Islam setelah sebulan penuh menunaikan puasa Ramadan. Sebelum bersilaturahmi dan merayakan kemenangan, umat diwajibkan melaksanakan salat Idulfitri, ibadah sunnah muakkadah yang telah dipraktekkan sejak tahun kedua Hijriyah hingga masa kini.
Hukum, Waktu, dan Pelaksanaan
Salat Idulfitri bersifat sunnah muakkadah, artinya sangat dianjurkan meski tidak wajib. Shalat ini dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah dan diikuti oleh khutbah. Waktunya dimulai sejak terbitnya matahari sampai menjelang waktu dzuhur. Berbeda dengan salat Iduladha yang disarankan lebih awal, salat Idulfitri disunahkan sedikit ditunda agar umat yang belum menunaikan zakat fitrah dapat melakukannya terlebih dahulu.
Apabila seseorang tidak dapat hadir dalam jamaah, ia tetap dapat melaksanakan shalat Idulfitri secara pribadi (munfarid) di rumah.
Niat Salat Idulfitri
Niat merupakan elemen penting dalam setiap ibadah. Niat salat Idulfitri dapat diucapkan secara lisan atau cukup dihadirkan dalam hati. Bacaan niat dalam bahasa Arab adalah:
Ushallî sunnatan li ‘Īd al‑Fitri rak‘ataini
Jika menjadi imam, tambahkan kata “imân” (imam); jika menjadi makmum, tambahkan “ma’mûman” (makmum). Dalam huruf Arab:
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لِلّٰهِ تَعَــالَ
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (sebagai makmum/imam) karena Allah Ta’ala.” Pelafalan niat bersifat sunnah; yang terpenting adalah niat yang hadir dalam hati secara sadar.
Tidak Ada Adzan dan Iqamah
Berbeda dengan shalat wajib, salat Idulfitri tidak didahului adzan maupun iqamah. Sebagai gantinya, jamaah dipanggil dengan seruan:
ash‑shalatu jamī‘ah
Seruan ini berfungsi mengajak umat berkumpul untuk melaksanakan shalat bersama.
Dengan niat yang tulus dan pelaksanaan yang tepat, salat Idulfitri menjadi ibadah yang sah dan memiliki nilai besar di sisi Allah SWT.












