Project Seru Penuh Kejutan

Meta Diperintahkan Bayar Denda Rp6 Triliun karena Eksploitasi Anak

March 25, 2026 • 0 Views
Meta Diperintahkan Bayar Denda Rp6 Triliun karena Eksploitasi Anak
Meta Diperintahkan Bayar Denda Rp6 Triliun karena Eksploitasi Anak

PSPK – 25 Maret 2026 | Juri di New Mexico, Amerika Serikat, pada Selasa 25 Maret 2026 memutuskan bahwa Meta Platforms Inc. harus membayar denda perdata sebesar $375 juta atau setara Rp6 triliun. Putusan ini merupakan keputusan pertama tanpa juri yang secara eksplisit menyatakan perusahaan teknologi tersebut bertanggung jawab atas eksploitasi seksual anak melalui platformnya.

Gugatan yang diajukan pada Desember 2023 ini berlandaskan Undang‑Undang Praktik Tidak Adil New Mexico. Juri memerintahkan denda maksimum $5.000 per pelanggaran, yang totalnya menjadi $375 juta. Bukti yang dipresentasikan mencakup dokumen internal Meta, kesaksian pakar, serta tiga kasus penangkapan pada tahun 2024 yang melibatkan pelecehan seksual anak lewat platform Meta.

  • Meta diduga mengabaikan peringatan internal mengenai konten berbahaya.
  • Keputusan enkripsi Facebook Messenger pada 2023 dipertanyakan karena memudahkan predator online.
  • Operasi “MetaPhile” oleh jaksa agung mengungkap jaringan penjualan seks anak melalui Facebook dan Instagram.

Meta menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Juru bicara perusahaan menegaskan bahwa mereka berkomitmen menjaga keamanan pengguna, meski mengakui tantangan dalam mengidentifikasi dan menghapus konten berbahaya.

Kasus ini juga bersamaan dengan gugatan serupa di Los Angeles, di mana ratusan keluarga menuduh Meta, Snap, TikTok, dan YouTube merancang platform yang memicu kecanduan pada pengguna muda. Snap dan TikTok telah mencapai penyelesaian, sementara proses hukum terhadap Meta dan YouTube masih berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *