PSPK – 08 Maret 2026 | JAKARTA, 8 Maret 2026 – Puasa Ramadan kini dijalankan dengan aturan yang sangat terperinci, mulai dari batas waktu sahur hingga jam berbuka. Namun, tahukah Anda bahwa ketelitian tersebut berawal dari sebuah insiden tragis pada masa awal turunnya perintah puasa? Kisah Qais bin Shirmah Al‑Anshari, seorang sahabat Nabi Muhammad SAW, menjadi titik balik penting yang memicu turunnya ayat Al‑Qur’an yang menjelaskan secara tegas jam sahur‑berbuka.
Pada masa awal Ramadan, belum ada pedoman resmi mengenai kapan sahur harus diakhiri atau kapan berbuka dapat dimulai. Banyak sahabat masih menafsirkan perintah puasa secara literal, bahkan ada yang menahan diri sejak matahari terbenam hingga fajar tanpa mengonsumsi makanan atau minuman. Situasi ini menimbulkan risiko kesehatan yang serius, terutama bagi mereka yang bekerja keras di luar rumah.
Latar Belakang dan Kejadian Qais bin Shirmah
Qais bin Shirmah berasal dari suku Anshar, penduduk Madinah yang dikenal berperan aktif dalam membantu Nabi Muhammad SAW. Pada suatu hari yang terik, Qais pulang ke rumah dalam keadaan sangat lelah setelah seharian bekerja dan menunaikan puasa. Ia bertanya kepada istrinya, “Apakah ada makanan untuk berbuka?” Namun, sang istri mengaku tidak ada persediaan makanan di rumah.
Tanpa pilihan lain, Qais memutuskan keluar mencari makanan. Karena kelelahan, ia tertidur di jalan sebelum sempat kembali ke rumah dan berbuka. Istrinya yang menemukan suaminya terlelap memilih tidak membangunkannya, mengira ia masih dalam proses berbuka. Malam itu pun berlalu tanpa Qais makan atau minum.
Keesokan harinya, Qais tetap melanjutkan puasa meski belum pernah sahur. Kondisi tubuhnya yang lemah akibat kekurangan nutrisi membuatnya pingsan pada siang hari. Kejadian tersebut cepat sampai ke telinga Rasulullah SAW, yang kemudian menanyakan kondisi sahabat-sahabatnya yang menahan diri secara berlebihan.
Turunnya Ayat yang Menetapkan Batas Waktu
Menanggapi laporan itu, Allah SWT menurunkan Surah Al‑Baqarah ayat 187, yang secara jelas menyebutkan:
“… Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam…” (QS. Al‑Baqarah: 187).
Ayat ini menjadi landasan hukum Islam yang mengatur:
- Waktu sahur: makan dan minum diperbolehkan hingga terbit fajar (ketika benang putih terpisah dari benang hitam).
- Waktu berbuka: makan dan minum diizinkan sejak terbenamnya matahari hingga fajar.
- Hubungan suami istri pada malam hari selama Ramadan, yang juga diizinkan hingga fajar.
Dengan adanya penetapan batas waktu ini, umat Islam dapat menjalankan puasa secara bijak tanpa membahayakan kesehatan, serta menghindari praktik ekstrem seperti yang dialami Qais bin Shirmah.
Implikasi Historis dan Praktis
Kisah Qais bukan sekadar anekdot; ia menjadi contoh nyata asbabun nuzul (sebab turunnya ayat) yang memengaruhi tata cara ibadah umat Islam hingga kini. Sejak itu, komunitas Muslim di seluruh dunia mengatur jadwal sahur‑berbuka berdasarkan penetapan waktu fajar dan terbenamnya matahari, yang biasanya dihitung melalui jadwal imsakiyah resmi.
Berbagai lembaga, termasuk kementerian agama dan aplikasi mobile, menyediakan IDN Times jadwal imsakiyah yang akurat, memastikan setiap individu dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan sejak masa sahabat.
Selain aspek religius, penetapan batas waktu juga memiliki manfaat kesehatan. Penelitian modern menunjukkan bahwa puasa yang dilakukan dengan jarak waktu makan yang jelas membantu menjaga kestabilan gula darah, mengurangi risiko dehidrasi, dan meningkatkan konsentrasi spiritual.
Dengan menelusuri kembali peristiwa Qais bin Shirmah, kita dapat lebih menghargai kebijaksanaan yang terkandung dalam Al‑Qur’an. Kisah ini mengajarkan bahwa aturan agama tidak bersifat arbitrer, melainkan berlandaskan pada kebutuhan manusia akan keseimbangan antara ibadah dan kesehatan.
Kesimpulannya, Qais bin Shirmah yang sempat pingsan karena menahan lapar dan haus berlebihan menjadi pemicu turunnya ayat yang menetapkan batas waktu sahur‑berbuka. Peristiwa ini menegaskan pentingnya kebijakan yang memadukan spiritualitas dengan kepedulian terhadap kesejahteraan fisik umat, sebuah pelajaran yang tetap relevan bagi umat Islam modern.












