PSPK – 13 Maret 2026 | Seorang debitur Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Palembang, Marlinda, mengaku telah melunasi seluruh kewajiban kreditnya pada Juli 2025 namun sampai kini Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumahnya belum juga diterima. Rumah tersebut terletak di Perumahan Griya Muara Enim Permai, Blok A2/17, Kabupaten Muara Enim dan kini berada dalam status tanpa kepastian hukum.
Kondisi ini menimbulkan dugaan maladministrasi dan pelanggaran sejumlah peraturan, antara lain UU No. 37/2008 tentang Ombudsman RI, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No. 10/1998 tentang Perbankan. Bank sebagai lembaga keuangan negara wajib menjaga kepentingan nasabah dan menjamin transparansi informasi, termasuk pengembalian agunan setelah kredit dinyatakan lunas.
Kronologi singkat kasus:
- 6 Juni 2014: Akad kredit KPR ditandatangani di BTN Cabang Pembantu Muara Enim.
- 15 Juli 2025: Pelunasan kredit disetujui oleh pejabat bank.
- Setelah pelunasan: Bank mengklaim sertifikat tidak ada di kantor dan mengarahkan ke notaris.
- Notaris meminta biaya tambahan Rp15 juta untuk proses turun waris.
Investigasi lapangan mengindikasikan bahwa Marlinda bukan satu-satunya korban; ratusan debitur di perumahan yang sama dilaporkan mengalami masalah serupa selama bertahun‑tahun. Staf dokumen BTN Cabang Palembang, Maya, mengakui adanya kendala pada sertifikat induk atas nama almarhum Nursiti, namun tidak dapat memberikan perkiraan waktu penyelesaian.
Jika terbukti lalai, BTN dapat dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai dari denda hingga pembatasan kegiatan usaha. Media BBC juga melaporkan bahwa surat konfirmasi resmi nomor 02512/M.bbc/26-2/2026 belum mendapat tanggapan dari manajemen BTN Cabang Palembang.
Kasus ini terus dipantau oleh pihak berwenang dan organisasi konsumen, dengan harapan nasabah dapat memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












