PSPK – 21 Maret 2026 | Nuansa Hari Raya Idulfitri terasa lebih cepat di Kampung Bojong, Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak. Pada Jumat, 20 Maret 2026, puluhan warga melaksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah lebih dulu, mendahului penetapan resmi pemerintah.
Masjid kampung dipadati warga dari berbagai usia. Upacara berlangsung sederhana namun khusyuk, dengan tertib dan semangat kebersamaan.
Khalifah Haji Jamaludin, tokoh agama setempat, menjelaskan bahwa penentuan awal Syawal didasarkan pada metode perhitungan kalender Hijriah yang telah diwariskan turun‑turunan. “Kami berpegang pada hitungan bulan Hijriah yang maksimal 30 hari. Ketika sudah mencapai 29 atau 30 hari, maka masuk bulan baru,” ujarnya.
Syam, pemuda kampung, menegaskan keputusan tersebut merupakan kesepakatan internal warga tanpa campur tangan lembaga keagamaan nasional. “Berdasarkan perhitungan kami, hari ini sudah masuk 1 Syawal. Karena itu, kami melaksanakan salat Id hari ini,” katanya.
Fenomena serupa juga dilaporkan di beberapa desa lain di Kecamatan Cikulur. Meskipun jadwal mereka berbeda dengan penetapan pemerintah, masyarakat tetap mengutamakan rasa hormat dan toleransi.
“Yang merayakan hari ini silakan, yang mengikuti keputusan pemerintah juga tidak masalah. Yang penting tetap rukun,” ujar Syam.
Peristiwa ini menggambarkan bahwa dalam beberapa komunitas, penentuan hari raya tidak hanya bergantung pada keputusan resmi, melainkan juga dipengaruhi oleh tradisi lokal, otoritas tokoh agama, dan keyakinan yang telah mengakar.
- Metode perhitungan Hijriah tradisional (30 hari maksimum).
- Keputusan diambil secara musyawarah warga.
- Penghormatan terhadap perbedaan jadwal antara pemerintah dan tradisi lokal.
- Praktik serupa ditemukan di desa‑desa lain di wilayah Cikulur.












