PSPK – 09 Maret 2026 | Masalah apakah lamaran (proposal pernikahan) wajib dilakukan dalam Islam kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan umat. Sebagian menganggapnya sebagai syarat sahnya pernikahan, sementara yang lain menilai sebagai adat budaya yang bersifat sukarela. Artikel ini mengulas secara komprehensif pendapat ulama, dasar hukum Islam, serta kaitannya dengan praktik ibadah lain seperti i’tikaf dan malam Lailatul Qadar yang baru-baru ini menjadi sorotan media.
Secara terminologi, lamaran merupakan langkah awal dalam proses pernikahan yang melibatkan keluarga atau calon mempelai untuk menyampaikan niat menikah secara resmi. Dalam fiqh Islam, inti pernikahan terletak pada tiga rukun: wali, mahar, dan akad nikah. Tidak ada teks yang menyebutkan lamaran sebagai rukun atau syarat sahnya akad. Oleh karena itu, lamaran tidak termasuk kewajiban (wajib) dalam syariat, melainkan merupakan anjuran (sunnah) yang dapat mempermudah proses sosial.
Berbagai ulama sepakat bahwa meski tidak wajib, lamaran memiliki nilai penting. Menurut Liputan6, tradisi lamaran dapat menjadi sarana untuk memastikan kesiapan kedua belah pihak, menghindari fitnah, serta melibatkan wali yang berperan sebagai penjamin keabsahan pernikahan. Dalam konteks ini, lamaran berfungsi sebagai langkah preventif yang selaras dengan prinsip Islam tentang keadilan dan keterbukaan.
Landasan Hukum Islam
- Al-Qur’an: Tidak terdapat ayat yang secara eksplisit menyebutkan lamaran sebagai kewajiban. Fokus Qur’an adalah pada ikatan perjanjian antara pasangan, penghormatan kepada wali, dan pelaksanaan mahar.
- Hadits: Nabi Muhammad SAW mengajarkan pentingnya wali dalam pernikahan, namun tidak ada hadits yang mewajibkan proses lamaran. Sebaliknya, Nabi mengajarkan kemudahan dalam urusan nikah, seperti dalam hadis yang menyatakan, “Nikah itu mudah dan tidak boleh dijadikan beban.”
- Ijtihad Ulama: Mayoritas mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) menegaskan bahwa lamaran bukan rukun, melainkan adat yang boleh diikuti atau tidak tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
Dengan demikian, lamaran bersifat rekomendasi yang dapat menambah kelancaran proses pernikahan, bukan keharusan mutlak.
Praktik Kontemporer dan Hubungan dengan I’tikaf serta Lailatul Qadar
Baru-baru ini, media menyoroti praktik ibadah i’tikaf dan malam Lailatul Qadar sebagai momen spiritual penting di bulan Ramadan. Meskipun topik tersebut tampak tidak berkaitan langsung dengan lamaran, ada benang merah yang dapat dihubungkan: keduanya menekankan niat dan persiapan yang matang. I’tikaf, yang dijelaskan secara mendetail dalam artikel Pahami Syarat Itikaf, menuntut niat yang jelas, tempat khusus, serta kepatuhan pada rukun-rukunnya. Begitu pula, lamaran memerlukan niat yang tulus, persetujuan keluarga, serta kejelasan mengenai mahar dan hak-hak masing-masing.
Pada malam Lailatul Qadar, umat Muslim dianjurkan memperbanyak ibadah dan menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat. Artikel 7 Larangan Saat Malam Lailatul Qadar menekankan pentingnya fokus pada ibadah. Bagi pasangan yang tengah merencanakan pernikahan, malam tersebut dapat menjadi kesempatan untuk berdoa agar proses lamaran berjalan lancar, sekaligus menegaskan bahwa niat baik harus diiringi dengan tindakan yang sesuai syariat.
Apakah Lamaran Bisa Dihapuskan?
Jika pasangan memilih untuk langsung melangsungkan akad tanpa melalui proses lamaran formal, pernikahan tetap sah selama rukun-rukun utama terpenuhi. Namun, hal ini dapat menimbulkan masalah sosial, seperti kurangnya persetujuan wali atau ketidaksesuaian mahar, yang pada gilirannya dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Oleh karena itu, meski tidak wajib, lamaran seringkali dipilih sebagai langkah bijaksana.
Rekomendasi Praktis bagi Calon Pengantin
- Pastikan kehadiran wali yang sah untuk kedua mempelai.
- Tentukan mahar secara jelas dan adil.
- Gunakan lamaran sebagai sarana komunikasi terbuka antara keluarga.
- Manfaatkan waktu Ramadan, terutama malam Lailatul Qadar, untuk berdoa dan meminta keberkahan bagi pernikahan.
- Jika memilih tidak melakukan lamaran formal, tetap perhatikan persetujuan wali dan kejelasan akad.
Kesimpulannya, lamaran tidak termasuk kewajiban dalam Islam, tetapi merupakan sunnah yang sangat dianjurkan karena membantu memastikan proses pernikahan berjalan lancar, menghindari fitnah, serta menegakkan nilai keadilan dan keterbukaan. Dengan memahami dasar hukum serta mengaitkannya dengan ibadah-ibadah lain seperti i’tikaf dan Lailatul Qadar, pasangan dapat menyiapkan diri secara spiritual dan praktis untuk membangun rumah tangga yang kokoh.












