PSPK – 28 Maret 2026 | Jakarta, 28 Maret 2026 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) menilai dua platform digital, TikTok dan Roblox, menunjukkan sikap kooperatif dalam menyesuaikan layanan mereka dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa meskipun kedua platform masih meminta perpanjangan waktu, mereka telah menunjukkan itikad baik. “Ada kabar cukup baik datang dari dua platform lainnya yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian yaitu Roblox dan TikTok. Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujar Meutya dalam sambutan yang dikutip dari Antara.
Roblox mengusulkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun, sehingga anak-anak hanya dapat bermain secara offline tanpa akses daring. Rencana ini belum diimplementasikan, namun pemerintah akan memberikan apresiasi bila kebijakan tersebut diterapkan secara nyata.
Di sisi lain, TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap dan berencana mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna berusia 14 hingga 15 tahun pada hari yang sama.
Sampai dengan pukul 21.30 WIB pada 27 Maret 2026, hanya dua platform yang telah dinyatakan sepenuhnya patuh terhadap PP Tunas, yakni X dan Bigo Live. Platform lain seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Berikut rangkuman status kepatuhan platform digital utama terhadap PP Tunas:
| Platform | Status Kepatuhan |
|---|---|
| X | Patuh penuh |
| Bigo Live | Patuh penuh |
| TikTok | Kooperatif sebagian |
| Roblox | Kooperatif sebagian |
| Belum patuh | |
| Threads | Belum patuh |
| Belum patuh | |
| YouTube | Belum patuh |
PP Tunas, yang diresmikan oleh Presiden pada Maret 2025, bertujuan melindungi anak dari risiko digital seperti perundungan siber, penipuan, dan paparan konten negatif. Sebagai pelaksanaan turunannya, Komdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik, termasuk pembatasan usia dan penilaian profil risiko layanan. Kebijakan ini akan diterapkan pada delapan platform digital utama mulai 28 Maret 2026.












