Project Seru Penuh Kejutan

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial, Termasuk TikTok dan Roblox

March 6, 2026 • 0 Views
Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial, Termasuk TikTok dan Roblox
Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial, Termasuk TikTok dan Roblox

PSPK – 06 Maret 2026 | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun pada sejumlah platform media sosial dan layanan digital yang dianggap berisiko tinggi.

Larangan mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta platform game online Roblox. Keputusan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa langkah ini mulai berlaku pada Sabtu, 28 Maret 2026, dengan implementasi secara bertahap. “Ancaman di ruang digital bagi anak semakin nyata, termasuk pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi digital,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah menyadari potensi ketidaknyamanan bagi anak dan orang tua pada fase awal, namun menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak kini berada pada platform penyedia layanan, bukan semata-mata pada orang tua.

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

Reaksi netizen sebagian besar positif. Beberapa pengguna media sosial menyambut langkah ini sebagai upaya yang sudah lama ditunggu untuk melindungi generasi mendatang.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dampak kebijakan ini dan menyesuaikan mekanisme pelaksanaannya guna memastikan teknologi tetap menjadi alat yang memanusiakan, bukan mengorbankan masa kecil anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *