Project Seru Penuh Kejutan

Kemenhaj Terbitkan Edaran Pilihan Jenis Haji dan Tata Kelola Pembayaran Dam

March 18, 2026 • 0 Views
Kemenhaj Terbitkan Edaran Pilihan Jenis Haji dan Tata Kelola Pembayaran Dam
Kemenhaj Terbitkan Edaran Pilihan Jenis Haji dan Tata Kelola Pembayaran Dam

PSPK – 18 Maret 2026 | JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang mengatur pilihan jenis haji serta tata kelola pembayaran dam. Edaran ini bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi jemaah, dan meningkatkan tata kelola ibadah haji sesuai dengan syariat Islam serta peraturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia mempunyai hak memilih antara tiga jenis haji, yaitu Ifrad, Qiran, dan Tamattu’. Pilihan tersebut membawa konsekuensi khusus, terutama terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang menunaikan haji Qiran atau Tamattu’.

Berikut poin utama dalam edaran tersebut:

  • Pilihan Jenis Haji: Jemaah dapat memilih Ifrad, Qiran, atau Tamattu’ sesuai dengan ketentuan syariat.
  • Pembayaran Dam di Arab Saudi: Dam harus disembelih melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu program Adahi. Semua pihak dilarang melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi.
  • Biaya Dam: Pembayaran dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan tarif sekitar 720 SAR, atau sesuai ketentuan musim haji yang berlaku.
  • Opsi Pelaksanaan Dam di Tanah Air: Jemaah dapat menunaikan dam melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, LAZ, organisasi keagamaan, KBIHU, atau secara mandiri dengan tetap memperhatikan prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi.
  • Sosialisasi dan Pengawasan: Seluruh Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah diwajibkan melakukan sosialisasi sejak tahap manasik, memperkuat pengawasan, dan mencegah praktik dam ilegal baik di Arab Saudi maupun di Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan mempermudah jemaah, mengurangi potensi praktik ilegal, serta memastikan pelaksanaan ibadah haji berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *