PSPK – 16 Maret 2026 | Upaya konfirmasi terkait penanganan peredaran narkoba di Kabupaten Lebak masih belum memperoleh jawaban resmi dari Kepala Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Lebak. Seorang wartawan Fakta Banten melaporkan bahwa ia telah mengirim pesan kepada Kasat Resnarkoba lebih dari dua jam lalu, namun hingga saat penulisan artikel belum ada balasan.
Pesan yang dikirim berisi permohonan klarifikasi mengenai langkah-langkah dan strategi aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut, yang belakangan menjadi sorotan publik dan lembaga‑lembaga terkait. Wartawan menyampaikan salam pembuka, menjelaskan tujuan konfirmasi, dan menunggu respons resmi.
Ketiadaan respons menimbulkan dugaan bahwa pihak kepolisian bersikap kurang responsif terhadap pertanyaan media tentang isu penting bagi kepentingan publik. Narkoba merupakan masalah serius yang membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Keterbukaan informasi menjadi kunci membangun kepercayaan publik, terutama ketika menyangkut pemberantasan narkotika.
Namun, belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Kasat Resnarkoba secara sengaja menolak memberikan keterangan. Beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab keterlambatan antara lain:
- Tugas operasional yang sedang berlangsung sehingga tidak dapat segera menanggapi pesan.
- Kesibukan administratif atau rapat internal yang menghalangi akses ke perangkat komunikasi.
- Masalah teknis pada jaringan atau perangkat yang digunakan.
- Prioritas penanganan kasus narkoba yang memerlukan fokus lapangan.
Pihak redaksi akan terus memantau perkembangan dan akan memuat klarifikasi resmi jika nantinya Kasat Resnarkoba atau pejabat terkait memberikan pernyataan. Upaya ini sejalan dengan prinsip keberimbangan informasi, di mana media berperan sebagai jembatan antara aparat penegak hukum dan masyarakat.












