Project Seru Penuh Kejutan

Kasat Narkoba Toraja Utara Disidang Etik: Aliran Rp13 Juta per Pekan Terungkap

March 4, 2026 • 0 Views
Kasat Narkoba Toraja Utara Disidang Etik: Aliran Rp13 Juta per Pekan Terungkap
Kasat Narkoba Toraja Utara Disidang Etik: Aliran Rp13 Juta per Pekan Terungkap

PSPK – 04 Maret 2026 | Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan pada hari Selasa, 3 Maret 2026 mengumumkan temuan aliran dana rutin sebesar Rp13 juta per minggu yang diterima Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat) Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, serta Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul. Bukti transaksi elektronik maupun tunai telah diamankan, menandai langkah awal yang kuat menuju sidang kode etik yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Latar Belakang Penyelidikan

Kasus ini berawal dari penangkapan seorang bandar sabu di Kabupaten Tana Toraja. Dalam proses interogasi, tersangka mengaku dapat mengedarkan narkotika secara leluasa di Toraja Utara berkat adanya kerja sama dengan oknum aparat kepolisian. Pengakuan tersebut memicu penyelidikan lanjutan oleh Propam, yang kemudian menyoroti dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara sebagai tersangka utama.

Kombes Pol. Zulham Effendy, Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, menegaskan bahwa bukti aliran dana telah teridentifikasi secara jelas. “Dari hasil pemeriksaan, fakta terkait aliran dana itu memang ada. Ada bukti transaksi elektronik maupun tunai,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Rincian Aliran Dana

Menurut data yang diperoleh, aliran dana sebesar Rp13 juta per minggu telah berlangsung sejak September 2025. Dana tersebut dikirimkan oleh seorang bandar narkoba yang dikenal dengan inisial ET alias O, yang sebelumnya ditangkap karena kepemilikan 100 gram sabu di wilayah Tana Toraja. Selama penyidikan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti termasuk catatan transfer bank, bukti pembayaran tunai, serta rekaman percakapan yang menunjukkan perintah pembayaran kepada kedua perwira.

  • Jumlah total aliran dana hingga Februari 2026: lebih dari Rp500 juta.
  • Metode transfer: kombinasi transfer bank elektronik dan penyerahan tunai langsung.
  • Penerima: AKP Arifandi Efendi (Kasat) dan Aiptu Nasrul (Kanit).

Proses Hukum dan Penempatan Khusus

Setelah bukti terkumpul, kedua perwira langsung ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) oleh Propam. Penempatan ini bertujuan memudahkan proses pemeriksaan internal serta mencegah potensi intervensi. Kombes Zulham menambahkan, “Sudah kita tempatkan dalam patsus,” sambil menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, juga memberikan pernyataan tegas. Ia menyatakan komitmen untuk tidak mentolerir pelanggaran apa pun, termasuk keterlibatan dalam peredaran narkoba. “Sesuai perintah Pak Kapolda Sulsel, saya sebagai Kapolres Toraja Utara berkomitmen untuk tidak mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, bilamana terbukti terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Stephanus kepada media.

Jadwal Sidang Etik

Jadwal sidang kode etik telah ditetapkan pada Kamis, 19 Februari 2026, dengan harapan tidak ada pergeseran. Kombes Pol. Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, mengonfirmasi bahwa Kasat Narkoba Polres Toraja Utara bersama kanitnya akan hadir di sidang tersebut. Sidang ini akan menjadi forum formal untuk menilai dugaan pelanggaran etika, serta menentukan sanksi administratif atau disiplin yang sesuai.

Relevansi Kasus dengan Isu Nasional

Keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan narkotika bukanlah fenomena baru. Sebelumnya, Kapolresta Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, juga terjerat dalam kasus serupa, menambah tekanan publik terhadap institusi kepolisian. Kasus Toraja Utara menegaskan kembali kebutuhan akan pengawasan internal yang ketat dan transparansi dalam penanganan kejahatan narkotika.

Selain itu, munculnya laporan pencemaran nama baik terkait Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong menambah dimensi politik pada permasalahan ini. Seorang ASN melaporkan bahwa Bupati menerima aliran dana dari bandar narkoba, meski kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini menyoroti betapa sensitifnya isu aliran dana gelap di wilayah tersebut.

Harapan Masyarakat dan Penegakan Hukum

Masyarakat Toraja Utara menantikan hasil sidang etik dengan harapan keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi. Lembaga swadaya masyarakat dan media lokal menekankan pentingnya proses yang cepat, akurat, serta bebas dari tekanan politik.

Jika terbukti bersalah, kedua perwira dapat dikenai sanksi disiplin berat, termasuk pemecatan atau penurunan pangkat, serta kemungkinan proses pidana jika terdapat unsur korupsi. Sebaliknya, jika tidak terbukti, mereka akan dibebaskan dan kasus ini akan menjadi pelajaran penting bagi prosedur internal kepolisian.

Kasus ini menjadi titik kritis bagi upaya pemberantasan narkotika di Sulawesi Selatan, mengingat peran strategis Polres Toraja Utara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah pegunungan yang rawan. Keputusan sidang etik pada Kamis nanti akan menjadi indikator sejauh mana institusi kepolisian mampu menegakkan integritas internalnya.

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan jaringan narkotika tidak lagi dapat memanfaatkan aparat negara, serta memberi sinyal kuat bahwa korupsi dalam sektor keamanan tidak akan ditoleransi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *