PSPK – 15 Maret 2026 | Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh artis dan model Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys. Penolakan tersebut mengukuhkan vonis enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat banding, sehingga hukuman tetap berlaku.
Majelis hakim yang memimpin putusan kasasi, dipimpin oleh Hakim Agung Soesilo bersama hakim Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyatakan “tolak kasasi terdakwa” dalam amar putusan Nomor 3144 K/PID.SUS/2026. Saat ini berkas perkara berada dalam tahap minutasi oleh majelis hakim.
Berikut rangkuman perkembangan kasus:
- Putusan tingkat pertama: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda satu miliar rupiah, serta subsider tiga bulan kurungan bila denda tidak dibayar. Pada tahap ini, hakim menilai terbukti adanya pemerasan dengan ancaman, namun tidak menemukan cukup bukti untuk tindak pidana pencucian uang.
- Putusan banding: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara dan tetap mempertahankan denda satu miliar rupiah. Pengadilan tingkat tinggi menilai unsur pencucian uang juga terpenuhi, sehingga hukuman ditambah.
- Kasasi: Permohonan kasasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani ditolak, sehingga putusan banding tetap mengikat.
Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys kepada Polda Metro Jaya pada Desember 2024, yang menuduh Nikita melakukan pemerasan sebesar empat miliar rupiah melalui media elektronik serta dugaan pencucian uang. Nikita kemudian ditangkap dan menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu mulai 4 Maret 2025 hingga proses persidangan selesai pada Oktober 2025.
Dengan penolakan kasasi, Nikita Mirzani harus menjalani sisa hukuman penjara selama enam tahun, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat.












