PSPK – 28 Maret 2026 | Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan sepenuhnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) atau kerja dari mana saja (Work From Everywhere/WFE).
Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Maret 2028, Pramono menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah karena Jakarta telah memiliki kesiapan birokrasi dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung pola kerja fleksibel.
Namun, pemerintah DKI Jakarta masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat, khususnya peraturan menteri yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah. Pramono menambahkan bahwa pihaknya siap menyesuaikan mekanisme kerja segera setelah peraturan tersebut diterbitkan.
Kebijakan WFH/WFE dipandang sebagai upaya untuk menurunkan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) serta mengurangi kepadatan lalu lintas di wilayah perkotaan. Selain itu, fleksibilitas kerja diharapkan dapat menjaga produktivitas aparatur sipil negara meskipun mobilitas tinggi.
Berikut beberapa poin utama yang diharapkan akan diatur dalam regulasi mendatang:
- Penetapan standar keamanan data bagi pegawai yang bekerja dari rumah.
- Pengaturan jam kerja fleksibel dan mekanisme pelaporan hasil kerja.
- Fasilitas dukungan infrastruktur teknologi bagi unit kerja yang belum memiliki akses memadai.
- Penilaian kinerja yang tetap objektif meskipun dilakukan secara remote.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menyesuaikan prosedur kerja agar tetap efektif, akuntabel, dan mendukung upaya pengurangan kemacetan serta emisi karbon di kota terbesar Indonesia.










