PSPK – 09 Maret 2026 | Setiap tanggal 8 Maret, dunia memperingati Hari Perempuan Sedunia sebagai momen refleksi atas pencapaian, tantangan, dan peran perempuan dalam berbagai bidang. Tahun ini, Perserikatan Bangsa-Berat (PBB) mengangkat tema “Rights. Justice. Action. For ALL Women and Girls”, menekankan pentingnya menghilangkan hambatan struktural yang masih menindas hak-hak perempuan. Di Indonesia, peringatan dilanjutkan pada 9 Maret dengan Hari Wanita Indonesia, menegaskan kontribusi perempuan dalam ekonomi, pendidikan, sosial, dan politik.
Pandangan Islam terhadap Hak Perempuan
Dalam kerangka Islam, hak perempuan bersifat inheren sejak wahyu pertama. Al‑Qur’an menegaskan kesetaraan pahala antara laki‑laki dan perempuan, sekaligus memberikan hak‑hak dasar seperti hak atas pendidikan, hak milik, hak waris, dan hak perlindungan dari segala bentuk eksploitasi. Islam menolak pandangan bahwa agama ini mengekang kebebasan wanita; justru, hukum syariat dirancang untuk melindungi martabat dan kesejahteraan mereka.
Kewajiban dan Peran dalam Kehidupan
Setiap perempuan memiliki kewajiban moral dan sosial yang selaras dengan fitrah manusia. Di antaranya:
- Menjaga keutuhan keluarga melalui peran sebagai ibu, istri, dan pendidik anak.
- Berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan ekonomi yang tidak melanggar prinsip syariat.
- Mencari ilmu pengetahuan sebagai bentuk ibadah dan upaya peningkatan kualitas diri.
- Berperan aktif dalam komunitas, termasuk memberi sumbangsih pada kebijakan publik yang memperjuangkan keadilan gender.
Batasan Syariat dan Etika Publik
Al‑Qur’an menegaskan etika publik perempuan, contohnya pada Surah Al‑Ahzab ayat 33 yang mengingatkan wanita untuk menjaga perilaku dan penampilan agar tidak meniru kebiasaan jahiliyah. Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa perintah “tetap berada di rumah” bersifat rekomendasi, bukan larangan mutlak; perempuan dapat keluar rumah untuk pekerjaan yang dibenarkan, menuntut ilmu, atau keperluan sosial yang sah. Larangan tabarruj mengacu pada pamer berlebihan yang dapat menimbulkan fitnah.
Keterlibatan Perempuan dalam Kepemimpinan
Islam membuka ruang bagi perempuan untuk berkiprah di ranah politik dan kepemimpinan asalkan tidak menyalahi ketentuan syariat. Sejarah mencatat tokoh seperti Sayyidah Aisyah r.a. yang memimpin pasukan dalam Perang Jamal, menunjukkan bahwa kepemimpinan perempuan dapat diterima bila didasarkan pada keadilan, kebijaksanaan, dan kepatuhan pada nilai-nilai Islam.
Dengan mengintegrasikan nilai‑nilai keadilan dan keseimbangan yang diajarkan Islam, peringatan Hari Perempuan Sedunia dapat menjadi momentum nyata untuk memperkuat posisi perempuan, baik dalam ranah pribadi maupun publik, demi terciptanya masyarakat yang inklusif dan sejahtera.












