Project Seru Penuh Kejutan

Disnakertrans Kota Serang Tegaskan THR Harus Cair H-7 Lebaran, Siapkan Sanksi Tegas

March 13, 2026 • 0 Views
Disnakertrans Kota Serang Tegaskan THR Harus Cair H-7 Lebaran, Siapkan Sanksi Tegas
Disnakertrans Kota Serang Tegaskan THR Harus Cair H-7 Lebaran, Siapkan Sanksi Tegas

PSPK – 13 Maret 2026 | Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperketat pengawasan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya.

Kepala Disnakertrans Kota Serang, Mochammad Poppy Nopriadi, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib melunasi THR selambat-lambatnya tujuh hari (H-7) sebelum hari raya Lebaran dan melarang keras pembayaran secara dicicil. Saat ini Dinas sedang memantau sekitar 90 perusahaan yang beroperasi di Kota Serang untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016.

Mekanisme pembayaran THR tidak boleh ditunda atau diangsur. Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, perhitungannya proporsional: masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan gaji pokok.

Batas akhir penyaluran THR ditetapkan pada H-7 sebelum hari raya. Misalnya jika Lebaran jatuh pada tanggal 20 Maret, maka seluruh hak THR harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 13 Maret.

Disnakertrans menyiapkan sanksi berjenjang bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

  • Peringatan administratif.
  • Denda sesuai ketentuan.
  • Penutupan atau penghentian operasional sementara.

Penegakan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

Untuk memudahkan pekerja melaporkan keterlambatan atau tidak dibayarnya THR, Disnakertrans telah membuka Posko Pengaduan THR di kantor Dinas. Pekerja yang haknya belum terpenuhi diimbau segera melapor ke posko tersebut.

Meski penegakan ketat, Kepala Disnakertrans melaporkan fakta positif: selama tiga tahun menjabat, belum ada aduan terkait penunggakan THR. Salah satu contoh kepatuhan terkonfirmasi melalui monitoring langsung oleh Walikota di Rumah Sakit Sari Asih, di mana sekitar 400 karyawan telah menerima THR pada tanggal 9 Maret.

Harapan Disnakertrans, tahun ini tidak ada lagi keluhan dan seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban THR tepat waktu, demi kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *