Project Seru Penuh Kejutan

Bule Swiss Hina Nyepi di Bali: Dari Unggahan Viral Hingga Penangkapan di Kediaman Senator

March 23, 2026 • 0 Views
Bule Swiss Hina Nyepi di Bali: Dari Unggahan Viral Hingga Penangkapan di Kediaman Senator
Bule Swiss Hina Nyepi di Bali: Dari Unggahan Viral Hingga Penangkapan di Kediaman Senator

PSPK – 23 Maret 2026 | Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen menimbulkan kegemparan nasional setelah mengunggah komentar menghina Hari Raya Nyepi di Bali melalui akun Instagram @luzzysun. Unggahan tersebut menampilkan kalimat kasar, “A day of silence where you’re not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :), fuck Nyepi day and fuck your rules too,” yang diposting pada masa Catur Brata Penyepian, ketika umat Hindu di Pulau Dewata menjalankan puasa dan menahan diri dari aktivitas di luar rumah.

Reaksi Publik dan Penelusuran Siber

Setelah video dan tangkapan layar unggahan itu menyebar luas di media sosial, warganet menanggapi dengan kemarahan dan kecaman keras. Banyak pengguna menilai tindakan Zgraggen melanggar norma kesopanan serta menyinggung kepercayaan agama mayoritas di Bali. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali, khususnya Direktorat Reserse Siber (Ditressiber), segera membuka penyelidikan. Tim siber melakukan profiling akun, mengidentifikasi pemiliknya, dan melacak jejak digital hingga menemukan lokasi fisik pelaku.

Jejak Penangkapan

Penangkapan dimulai pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WITA, ketika petugas Subdit III Ditressiber berhasil menemukan Zgraggen bergerak dari wilayah Kuta menuju Ubud. Upaya pembuntutan berlanjut hingga petugas menemukan tersangka berada di kediaman anggota DPD RI Ni Luh Djelantik, yang terletak di Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung. Pada pukul 20.30 WITA, tim kepolisian mengamankan Zgraggen di rumah senator tersebut dan membawanya ke kantor Ditressiber untuk pemeriksaan lanjutan.

Proses Hukum

Setelah penangkapan, Ni Luh Djelantik melaporkan kejadian kepada Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara, termasuk pengambilan sidik jari dan penyitaan barang bukti, berupa satu unit iPhone 16 serta data elektronik lain yang terkait dengan unggahan.

Polda Bali menetapkan Zgraggen sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur penyebaran konten menghina agama atau kepercayaan melalui sarana teknologi informasi. Selain itu, tersangka juga diduga melanggar Pasal 300 huruf b KUHP terkait ujaran kebencian atau permusuhan terhadap golongan berdasarkan agama atau kepercayaan.

Penahanan dan Status Tersangka

Pada malam hari, tepatnya pukul 23.00 WITA, Zgraggen ditempatkan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses penahanan. Kombes Ariasandy, Kepala Bidang Humas Polda Bali, menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi, mengingat konten tersebut disebarkan secara publik pada masa perayaan keagamaan yang sensitif.

Reaksi Pemerintah dan Masyarakat

  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan memantau proses hukum untuk memastikan perlindungan kebebasan beragama serta hak kebebasan berpendapat yang tidak melanggar batasan hukum.
  • Warga Bali mengapresiasi tindakan tegas kepolisian, menilai penangkapan ini sebagai upaya menjaga kesucian tradisi Nyepi dan menegakkan nilai toleransi.
  • Beberapa organisasi internasional mengingatkan pentingnya menghormati budaya lokal saat berada di luar negeri, terutama bagi wisatawan.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pelanggaran kebebasan berpendapat dapat berujung pada tindakan pidana bila mengandung unsur penghinaan terhadap agama atau kepercayaan. Penegakan hukum yang cepat dan transparan diharapkan menjadi pelajaran bagi wisatawan asing serta warga digital dalam berinteraksi di media sosial.

Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, pihak kepolisian berjanji akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku, sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba menodai kesucian tradisi keagamaan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *