PSPK – 26 Maret 2026 | Ramadan selalu menjadi momen paling sakral bagi umat Islam di seluruh dunia. Selama satu bulan penuh, umat diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, syariat Islam juga memperhatikan kondisi manusia yang tidak mampu melaksanakan kewajiban tersebut. Ada tujuh golongan yang secara jelas dikecualikan dari kewajiban puasa Ramadan, sehingga mereka dapat menggantinya dengan puasa qadha atau tidak berpuasa sama sekali jika tidak memungkinkan.
Kelompok yang Dikecualikan
- Orang yang sakit menahun atau sedang mengalami sakit berat – Jika penyakit menghalangi kemampuan menahan lapar dan dahaga, maka orang tersebut dibolehkan tidak berpuasa dan menggantinya pada hari lain yang sehat.
- Perjalanan jauh (musafir) – Seorang muslim yang berada dalam perjalanan jauh dan khawatir tidak dapat menunaikan puasa dengan sempurna diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dengan ketentuan menggantinya setelah kembali.
- Wanita yang haid atau nifas – Selama masa haid atau nifas, wanita dilarang berpuasa karena kondisi fisik yang lemah, dan wajib menggantinya di lain waktu.
- Wanita hamil dan menyusui – Jika berpuasa dapat membahayakan kesehatan ibu atau bayi, maka diperbolehkan menunda atau tidak berpuasa dengan mengganti di hari lain yang lebih aman.
- Lansia atau orang tua yang lemah – Bagi mereka yang tidak kuat menahan rasa lapar dan dahaga karena usia, syariat memberikan keringanan untuk tidak berpuasa.
- Orang dengan penyakit kronis yang tidak dapat diobati – Kondisi seperti diabetes, hipertensi berat, atau penyakit jantung yang memerlukan asupan obat secara teratur dapat menjadi alasan sah untuk tidak berpuasa.
- Orang yang tidak mampu secara mental atau fisik (disabilitas berat) – Bila kondisi fisik atau mental membuat seseorang tidak dapat melaksanakan puasa dengan layak, ia dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Kelima poin di atas bersumber pada penjelasan para ulama klasik dan modern, termasuk pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta kitab-kitab fiqh yang mengacu pada hadis Nabi ﷺ. Semua golongan ini tetap wajib menebus puasa yang ditinggalkan dengan puasa qadha, kecuali bagi yang tidak mampu sama sekali, seperti orang yang berada dalam kondisi sakit kronis tanpa harapan sembuh.
Pentingnya Puasa Sunnah Setelah Ramadan
Setelah menunaikan puasa wajib, umat Islam dianjurkan melanjutkan ibadah puasa sunnah, seperti puasa enam hari di bulan Syawal. Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menyebutkan, “Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadan, lalu diikuti dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka seolah‑olah ia telah berpuasa setahun penuh.” (HR. Bukhari dan Muslim). Penelitian terbaru menunjukkan bahwa puasa Syawal dapat dilakukan secara tidak berurutan selama masih berada dalam bulan Syawal, meski urutan berkelanjutan tetap lebih utama menurut pandangan al‑Nawawi dan NU.
Selain puasa Syawal, puasa Senin‑Kamis juga tetap dianjurkan setelah Lebaran. Hadis Tirmidzi menyatakan, “Amal‑amal manusia diperiksa pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka ketika amalku diperiksa, aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 747). Praktik ini dapat dilanjutkan tanpa mengganggu kewajiban puasa Ramadan, bahkan bagi mereka yang termasuk dalam golongan yang dikecualikan, asalkan tidak berpuasa pada tanggal 1 Syawal yang merupakan hari raya Idul Fitri.
Bagaimana Menjalankan Puasa Qadha dan Sunnah Secara Tepat
- Catat hari‑hari puasa yang ditinggalkan karena termasuk salah satu dari tujuh golongan di atas.
- Pilih hari yang tidak mengganggu ibadah wajib, misalnya setelah Idul Fitri atau di bulan-bulan berikutnya.
- Jika memungkinkan, gabungkan puasa qadha dengan puasa sunnah, seperti puasa Senin‑Kamis atau puasa Syawal, untuk menambah pahala.
- Pastikan tubuh dalam keadaan sehat sebelum memulai puasa tambahan, terutama bagi orang dengan kondisi medis kronis.
Dengan memahami hak‑hak dan keringanan yang diberikan syariat, umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran, tanpa menambah beban yang berlebihan. Keseimbangan antara kewajiban dan kemudahan ini mencerminkan nilai keadilan dalam Islam.
Kesimpulannya, tujuh golongan yang dikecualikan dari puasa Ramadan meliputi orang sakit, musafir, wanita haid atau nifas, wanita hamil dan menyusui, lansia lemah, penderita penyakit kronis yang tidak dapat diobati, serta orang dengan disabilitas berat. Mereka tetap dapat menebus puasa yang ditinggalkan dengan puasa qadha, sambil melanjutkan puasa sunnah seperti puasa Syawal dan Senin‑Kamus untuk memperdalam keimanan dan menambah pahala di luar kewajiban utama.












