Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

21 Anak Berkewarganegaraan Ganda Resmi Jadi WNI di Bali, Sumpah Nasional yang Mengukir Sejarah

March 5, 2026 • 0 Views
21 Anak Berkewarganegaraan Ganda Resmi Jadi WNI di Bali, Sumpah Nasional yang Mengukir Sejarah
21 Anak Berkewarganegaraan Ganda Resmi Jadi WNI di Bali, Sumpah Nasional yang Mengukir Sejarah

PSPK – 05 Maret 2026 | Balikpapan—Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Eem Nurmanah, memimpin upacara pengambilan sumpah kewarganegaraan pada Kamis (5 Maret 2026) yang menyaksikan 21 anak berkewarganegaraan ganda resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Acara yang berlangsung di Ruang Darmawangsa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali itu dihadiri oleh pejabat tinggi, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum I, Wayan Redana, serta perwakilan dari Kantor Desa dan Direktorat Jenderal Imigrasi Bali.

Pengambilan sumpah ini menandai tahapan akhir proses penentuan kewarganegaraan bagi anak‑anak yang sebelumnya memiliki status ganda, sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang‑Undang tersebut menegaskan prinsip kewarganegaraan tunggal, namun memberikan ruang bagi anak hingga usia 18 tahun untuk memiliki kewarganegaraan ganda terbatas, dengan kewajiban memilih satu negara paling lambat pada usia 21 tahun.

Prosedur dan Persyaratan

Menurut penjelasan Eem Nurmanah, proses pengambilan sumpah melibatkan serangkaian tahapan administratif, antara lain:

  • Pendaftaran dan verifikasi dokumen identitas di Kantor Wilayah Kemenkumham.
  • Pemeriksaan kelayakan usia dan status ganda yang masih berlaku.
  • Penyampaian keputusan akhir oleh pejabat berwenang.
  • Upacara sumpah yang menegaskan komitmen pada Undang‑Undang Dasar 1945.

Setelah mengucapkan sumpah, para peserta diwajibkan mengembalikan semua dokumen kewarganegaraan asing ke instansi berwenang dalam jangka waktu 14 hari, sebagai bagian dari penyelesaian administratif.

Makna Simbolis dan Harapan Nasional

Dalam sambutannya, Eem Nurmanah menegaskan bahwa “pengambilan sumpah kewarganegaraan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan momentum penting dalam meneguhkan identitas dan komitmen kebangsaan.” Ia menambahkan, “Setelah resmi menjadi WNI, saudara memiliki tanggung jawab untuk menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan harkat martabat bangsa, serta tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku.”

Para anak yang bersumpah, yang sebagian besar berusia antara 16 hingga 20 tahun, menyatakan kebanggaan mereka menjadi bagian dari bangsa Indonesia. “Saya merasa bangga dapat mengucapkan sumpah setia kepada Indonesia. Ini adalah langkah besar bagi masa depan saya dan keluarga,” ujar salah satu peserta yang tidak disebutkan namanya.

Reaksi Publik dan Kebijakan Kewarganegaraan

Berita ini memicu diskusi luas di media sosial dan kalangan hukum. Beberapa pakar, seperti Yusril Ibrahim, menyoroti bahwa menjadi tentara asing tidak serta‑merta menghilangkan kewarganegaraan Indonesia, menegaskan pentingnya proses legal yang jelas. Sementara itu, RUU Kewarganegaraan yang sedang dibahas di DPR diproyeksikan akan memperketat persyaratan, terutama terkait anak‑anak yang masih berstatus ganda.

Inisiatif “Global Citizenship of Indonesia” yang diluncurkan oleh Imipas menjadi sorotan tambahan, menawarkan alternatif bagi warga yang menginginkan mobilitas internasional tanpa mengorbankan hak‑hak konstitusional di dalam negeri.

Langkah Selanjutnya

Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menegaskan komitmennya untuk menyediakan layanan kewarganegaraan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Upacara ini diharapkan menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mempercepat proses serupa, khususnya di wilayah dengan komunitas diaspora yang signifikan.

Dengan selesainya proses ini, 21 anak kini resmi tercatat dalam basis data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, memperoleh KTP dan paspor Indonesia. Mereka siap melanjutkan pendidikan, bekerja, atau berkontribusi dalam bidang lain sebagai warga negara yang penuh hak dan kewajiban.

Keputusan ini juga memberi sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia tetap konsisten menegakkan prinsip kewarganegaraan tunggal, sambil tetap memberikan ruang kebijakan yang manusiawi bagi generasi muda yang berada di persimpangan identitas nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *