PSPK – 30 Maret 2026 | Jakarta – PT Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS) resmi beroperasi sebagai perusahaan asuransi umum syariah yang berdiri sendiri setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-123/D.05/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Sebelumnya, SMAS berstatus sebagai Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT Asuransi Sinar Mas.
Data keuangan pada masa UUS menunjukkan kontribusi gabungan sebesar Rp 168 miliar pada tahun 2025, dengan ekuitas dana gabungan mencapai Rp 809,14 miliar dan rasio solvabilitas berbasis risiko (Risk Based Capital) sebesar 931,87%.
| Item | Nilai (Rp Miliar) |
|---|---|
| Kontribusi Gabungan | 168 |
| Ekuitas Dana Gabungan | 809,14 |
| Rasio Solvabilitas (RBC) | 931,87% |
OJK menetapkan bahwa seluruh UUS di industri asuransi harus dipisahkan (spin‑off) paling lambat akhir tahun 2026. Direktur Utama SMAS, Daniel Armagatlie, mengakui bahwa proses pemisahan ini menimbulkan tantangan signifikan, terutama terkait kesiapan sumber daya manusia yang kompeten dan mencukupi di semua departemen.
- Menggunakan jasa konsultan khusus asuransi syariah.
- Membentuk tim task force internal yang terkoordinasi dengan induk perusahaan.
- Menjalankan proses secara mandiri seperti yang dipilih SMAS.
SMAS saat ini masih dalam proses pengalihan portofolio, yang direncanakan selesai pada kuartal kedua tahun 2026. Dengan struktur mandiri, perusahaan menargetkan penyesuaian strategi untuk menjadi lebih agresif di pasar, termasuk peluncuran produk asuransi syariah baru yang inovatif.












