PSPK – 28 Maret 2026 | Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Vinsensius Gande, meminta warga untuk lebih aktif mengawasi pembuangan sampah di pinggiran Labuan Bajo karena tidak memungkinkan menunggu intervensi pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan pada 28 Maret 2026 menyusul laporan media lokal yang mengungkap penumpukan sampah di jalur luar Kampung Kaper, Desa Golo Bilas, menuju Kampung Gorontalo, sekitar dua kilometer dari pusat kota Labuan Bajo. Sampah yang terlihat terdiri atas plastik dan material bangunan; sebagian telah dibakar, sebagian lainnya mulai membusuk, dan bau tidak sedap dapat tercium sepanjang jalan.
Vinsensius menuduh fenomena tersebut berasal dari masyarakat yang menolak membayar retribusi sampah serta pengusaha yang tidak berkoordinasi dengan dinas. Ia menambahkan bahwa sebagian besar sampah dibuang oleh pihak yang mengandalkan layanan pembuangan truk tanpa melaporkan ke otoritas setempat.
Retribusi sampah untuk rumah tangga dan kos‑kosan di Labuan Bajo ditetapkan berdasarkan besarnya daya listrik, dengan tarif sebagai berikut:
- Daya 450 VA – Rp3.000 per bulan
- Daya 900 VA‑1300 VA – Rp13.000 per bulan
- Daya 2003 VA‑5000 VA – Rp27.000 per bulan
- Daya di atas 5000 VA – Rp49.000 per bulan
Untuk sektor komersial, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 mengatur tarif retribusi sebagai berikut:
- Hotel bintang 1 – Rp150.000 per bulan
- Hotel bintang 2 – Rp250.000 per bulan
- Hotel bintang 3 – Rp350.000 per bulan
- Hotel bintang 4 – Rp500.000 per bulan
- Hotel bintang 5 – Rp600.000 per bulan
- Restoran – Rp60.000 per bulan
Tarif untuk kapal wisata belum diatur dalam peraturan tersebut, sementara retribusi untuk permukiman secara umum tercantum sebesar Rp5.000 per kepala keluarga per bulan dan Rp50.000 untuk homestay.
Dinas berkomitmen menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan, dimulai dari teguran, penarikan kembali sampah, hingga proses pidana jika diperlukan.
Vinsensius menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak dapat bergantung pada aksi pemerintah semata, melainkan memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, baik warga, pengusaha, maupun pelaku pariwisata.












