PSPK – 28 Maret 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan pentingnya kepatuhan pajak menjelang akhir tahun fiskal 2025. Menkeu Yudhi Sadewa Purbaya memperpanjang batas akhir pelaporan SPT Tahunan, sementara wilayah Papua-Maluku melaporkan lebih dari 213 ribu wajib pajak yang sudah menyampaikan laporan mereka. Di sisi lain, muncul sorotan publik terkait kurang bayar pajak sebesar Rp 50 juta yang dialami menko Purbaya, menimbulkan diskusi tentang mekanisme perhitungan pajak progresif.
Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Menkeu Purbaya mengumumkan perpanjangan batas akhir pengajuan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dan badan usaha hingga akhir April 2026. Keputusan ini diambil untuk memberikan ruang lebih bagi wajib pajak yang masih menyelesaikan penghitungan penghasilan, terutama mengingat kompleksitas pajak progresif dan beragam sumber pendapatan. Perpanjangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah laporan tepat waktu, sehingga penerimaan negara dapat dipertahankan pada level optimal.
Pencapaian di Papua-Maluku: 213 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor
Data terbaru dari DJP Papua-Maluku menunjukkan bahwa sebanyak 213.000 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2025. Angka ini menandai peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dan mencerminkan efektivitas program sosialisasi pajak yang digencarkan oleh kantor pajak wilayah tersebut. Meskipun pencapaian ini terkesan positif, proyeksi nasional memperkirakan total laporan SPT tahun 2025 belum mencapai 13 juta, mengindikasikan masih ada kesenjangan antara target dan realisasi.
Kontroversi Kurang Bayar Menkeu Purbaya
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa Menkeu Purbaya memang tercatat memiliki kurang bayar sebesar Rp 50 juta pada SPT Tahunan 2025. Kurang bayar tersebut bukan berarti pelanggaran, melainkan hasil dari penggabungan penghasilan dari beberapa sumber yang tidak sepenuhnya terpotong pajak secara otomatis. Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, menegaskan bahwa dalam sistem perpajakan Indonesia, kurang bayar dapat terjadi ketika total penghasilan melebihi pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja, terutama pada tarif progresif.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenkeu mengandalkan sistem Coretax yang menyediakan data prepopulated, termasuk bukti potong, sehingga wajib pajak dapat mengisi SPT secara akurat dan lengkap. Sistem ini diharapkan dapat meminimalisir selisih antara pajak terutang dan pajak yang telah dipotong.
Langkah Praktis Mengisi SPT Tahunan
- Login ke portal DJP Online menggunakan NPWP dan password yang terdaftar.
- Pilih formulir SPT Tahunan sesuai kategori (pribadi atau badan usaha).
- Periksa data prepopulated yang diisi otomatis oleh sistem Coretax.
- Tambahkan penghasilan tambahan yang tidak tercakup dalam bukti potong, seperti usaha sampingan atau penghasilan investasi.
- Hitung selisih pajak terutang dan pajak yang telah dipotong; jika terjadi kurang bayar, lakukan pembayaran melalui bank atau layanan digital.
- Submit SPT dan simpan bukti pengiriman serta bukti pembayaran (jika ada).
Implikasi dan Harapan Kedepan
Perpanjangan batas pelaporan diharapkan dapat menurunkan tingkat keterlambatan dan meningkatkan kepatuhan pajak, terutama di wilayah-wilayah dengan penetrasi digital yang masih berkembang. Sementara itu, peningkatan laporan di Papua-Maluku menjadi contoh keberhasilan upaya edukasi dan fasilitasi pajak di daerah. Kontroversi kurang bayar Menkeu Purbaya sekaligus menjadi pelajaran bagi wajib pajak lain bahwa penggabungan penghasilan harus dikelola dengan cermat, dan sistem prepopulated dapat menjadi alat bantu yang efektif.
Dengan komitmen bersama antara pemerintah, DJP, dan wajib pajak, diharapkan target penerimaan negara dapat tercapai, dan budaya kepatuhan pajak semakin mengakar di seluruh lapisan masyarakat.












