PSPK – 27 Maret 2026 | Serang, 26 Maret 2026 – Puluhan mahasiswa bersama keluarga para tersangka hadir di lokasi pelimpahan berkas perkara tahanan politik dari Polresta Serang ke Kejaksaan Negeri Serang. Kedatangan mereka merupakan wujud solidaritas dan dukungan moral bagi para tersangka yang akan melanjutkan proses hukum.
Di lapangan, massa mahasiswa dan keluarga menyaksikan proses pemindahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari pihak kepolisian ke jaksa penuntut umum. Saat para tahanan dipersiapkan kembali ke kendaraan tahanan untuk dipindahkan ke rumah tahanan negara, seorang mahasiswa melontarkan seruan, “Hidup Indonesia, kebenaran akan menemukan jalannya.”
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Muhamad Lutfi, mengonfirmasi bahwa berkas perkara beserta tersangka telah diterima secara resmi. Ia menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran dan perusakan yang diatur dalam Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 262 ayat (1) Undang‑Undang yang sama.
- Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C: Pembakaran atau perusakan properti yang menimbulkan kerugian.
- Pasal 262 ayat (1): Tindakan yang mengancam keamanan publik melalui perusakan.
Mahasiswa dan keluarga yang hadir menekankan harapan agar proses peradilan berjalan adil, mengingat sebagian tersangka masih berstatus mahasiswa aktif. Mereka mengingatkan pentingnya menimbang latar belakang pendidikan dan status sosial para terdakwa dalam proses hukum.












