PSPK – 16 Maret 2026 | Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menempatkan sektor pariwisata sebagai motor utama perekonomian daerah, sejalan dengan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025 yang menandai Nusa Tenggara dan Bali sebagai gerbang pariwisata nasional.
Lonjakan kunjungan wisatawan dalam beberapa tahun terakhir tampak jelas. Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menunjukkan lebih dari 500.000 wisatawan mengunjungi Manggarai Barat pada 2025, naik signifikan dari 423.847 pada 2023 dan 411.349 pada 2024. Masyarakat awam mengaitkan peningkatan ini dengan pertumbuhan pendapatan daerah.
Namun, Taman Nasional Komodo berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, sehingga sebagian besar pendapatan dari pengelolaan kawasan tidak langsung masuk ke kas daerah. Sistem pengelolaan taman nasional di Indonesia mengatur bahwa unit pelaksana teknis balai taman nasional mengelola kawasan atas nama pemerintah pusat.
Komersialisasi di Jantung Konservasi
Selama dua dekade terakhir, kebijakan konservasi telah bergeser menjadi skema komersialisasi berbasis jasa pariwisata alam. Pemerintah membuka kerja sama dengan pihak swasta, mengubah fungsi ruang lindung menjadi aset wisata berpotensi menghasilkan investasi.
Contoh nyata terlihat pada Pulau Padar. Sejak perubahan zona pada 2012, sebagian pulau dialokasikan sebagai zona wisata darat. Pada 2014, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan konsesi seluas 274,13 hektar (19%) kepada PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), perusahaan yang awalnya dimiliki oleh anak politisi Setya Novanto dan kemudian dikuasai oleh Tomy Winata. PT tersebut kini merencanakan pembangunan pusat bisnis dengan ratusan bangunan di bagian utara Pulau Padar.
Pulau Tatawa mengalami proses serupa: zona rimba seluas 20,944 hektar diubah menjadi zona wisata darat, dengan sebagian besar area diserahkan kepada PT Synergindo Niagatama (SN). Pada 2018, zona publik diperkecil menjadi 3,447 hektar, sementara zona usaha diperluas menjadi 17,497 hektar.
Rinca, pulau terbesar kedua di TN Komodo, juga menerima konsesi 22,1 hektar pada 2013 untuk PT Segara Komodo Lestari, serta menjadi lokasi proyek wisata bergaya “Jurassic Park” pada 2020.
Penyingkiran Warga
Komunitas Ata Modo, penduduk asli Pulau Komodo, merasakan dampak langsung. Sejak penetapan kawasan lindung oleh Belanda pada 1915 dan penetapan Taman Nasional pada 1980, lahan pemukiman mereka diambil paksa, termasuk area Loh Liang yang kini menjadi pintu masuk utama wisatawan. Zonasi perairan pada 1990-an membatasi akses mereka ke sumber daya laut.
Saat ini, sekitar 2.000 jiwa Ata Modo tinggal di lahan seluas 18,187 hektar, sementara PT KWE memegang konsesi 151,94 hektar di bekas ulayat mereka di Loh Liang. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan: mengapa konservasi yang bertujuan melestarikan ekosistem malah diserahkan kepada investor yang membangun pusat bisnis mewah?
Data Sosial Ekonomi
- Pendapatan daerah tidak sebanding dengan peningkatan kunjungan wisatawan.
- Laporan BPS Kabupaten Manggarai Barat 2025 mencatat tingkat kemiskinan tetap di 16,09%, meski pembangunan hotel, restoran, dan infrastruktur wisata terus bertambah.
TN Komodo seluas 173.300 hektar (58.449 hektar daratan, 114.801 hektar perairan) telah diakui UNESCO sebagai Situs Warisan Dunia sejak 1991 karena habitat komodo (Varanus komodoensis) dan keanekaragaman hayati lautnya. Namun, pergeseran paradigma menjadikan kawasan ini lebih sebagai aset ekonomi daripada ruang perlindungan ekologi.
Menata Ulang Makna Konservasi
Untuk menghentikan proses kolonialisasi berbungkus konservasi, diperlukan perubahan kebijakan yang inklusif. Pemerintah, khususnya Balai Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, harus membuka dialog dengan masyarakat lokal, meninjau kembali perizinan perusahaan, serta mengembalikan fungsi utama kawasan sebagai pelindung ekosistem publik.
Model wisata berbasis komunitas, pembagian keuntungan yang adil, dan pemulihan area yang telah terdegradasi dapat menjadi langkah awal menuju konservasi yang berkeadilan ekologis dan sosial. Hanya dengan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan pengelola taman nasional, kepentingan manusia dan alam dapat selaras kembali.










