PSPK – 03 April 2026 | Ata Modo, komunitas adat yang menghuni Pulau Komodo, secara terbuka menolak rencana Kementerian Kehutanan Indonesia untuk mengirimkan komodo ke Jepang dalam rangka program breeding loan.
Rencana tersebut muncul setelah Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menandatangani nota kesepahaman dengan Gubernur Prefektur Shizuoka, Jepang, Yasutomo Suzuki, pada 28 Maret. Kesepakatan itu ditujukan untuk memperkuat kerja sama bilateral dalam konservasi keanekaragaman hayati, termasuk program breeding loan komodo yang akan melibatkan iZoo dan Kebun Binatang Surabaya.
Dalam pernyataannya, Raja Juli menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari “Diplomasi Hijau” Indonesia, yang bertujuan meningkatkan edukasi publik dan memperkenalkan keanekaragaman hayati Indonesia kepada dunia. Ia juga menegaskan komitmen terhadap kesejahteraan satwa serta kepatuhan pada regulasi internasional seperti CITES.
- Pengiriman komodo akan dikelola oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT.
- BBKSDA masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Kehutanan terkait jumlah dan jadwal pengiriman.
- Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, menyatakan bahwa kegiatan konservasi di habitat asli akan terus dilakukan secara rutin.
Para tokoh adat menegaskan bahwa komodo adalah penjaga tanah mereka dan bahwa setiap upaya memindahkan hewan tersebut ke luar habitat asalnya dianggap sebagai pelanggaran terhadap identitas budaya Ata Modo. “Komodo adalah bagian dari tanah ini, dan tanah ini adalah rumahnya,” kata Kinan.
Protes ini menambah tekanan pada pemerintah untuk menimbang kembali kebijakan yang menyangkut satwa ikonik tersebut, sambil tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan konservasi internasional dan hak-hak budaya masyarakat lokal.










