PSPK – 22 April 2026 | Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas khusus untuk menggalang dana pengelolaan taman nasional setelah menilai anggaran negara tidak mencukupi. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan keputusan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPR pada 14 April, bersamaan dengan pembahasan pembatasan kunjungan wisatawan di Taman Nasional Komodo.
Satgas Pengelolaan Taman Nasional: Tujuan dan Struktur
Satuan tugas tersebut akan dipimpin oleh Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden, dengan wakil Menteri Kehutanan dan Menteri Perdagangan serta Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu. Anggota lainnya meliputi ahli konservasi, pariwisata, dan perwakilan sektor swasta.
Skema Pembiayaan Kreatif
- Kolaborasi antara APBN dan investasi swasta.
- Kerja sama pemerintah dengan badan usaha (PPP).
- Pembiayaan melalui surat berharga negara.
- Penggunaan dana internasional, crowdfunding, dan filantropi.
- Perdagangan karbon sebagai sumber pendapatan tambahan.
Contoh keberhasilan model serupa dapat dilihat di beberapa taman nasional Afrika, seperti di Rwanda, yang telah menjadi pusat profit melalui ekowisata dan carbon trading.
Raja Juli menambahkan bahwa regulasi terkait blended finance, seperti PMK No 220/PMK.08/2022, akan menjadi acuan dalam penyusunan keputusan presiden tentang Satgas khusus inovasi pembiayaan taman nasional.










