PSPK – 16 Maret 2026 | Pengadilan Negeri Labuan Bajo memulai persidangan terkait kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah yang menewaskan tiga warga Spanyol pada 26 Desember 2025. Persidangan pertama yang dilaksanakan pada 12 Maret 2026 berfokus pada pembacaan dakwaan, sementara sidang lanjutan dijadwalkan pada 31 Maret untuk pemeriksaan saksi.
Kejadian tragis terjadi sekitar pukul 20.15 WITA di Selat Pulau Padar, mengakibatkan tewasnya pelatih kepala tim B Putri Valencia CF, Martin Carreras Fernando, beserta dua anaknya. Satu anaknya masih dinyatakan hilang hingga pencarian dihentikan.
Jaksa Penuntut Umum menjerat dua terdakwa, yaitu Lukman (nahkoda) dan Muhamad Alif Latifa N. Djudje (kepala kamar mesin), dengan dua pasal utama:
- Pasal 474 ayat 3 jo Pasal 20 huruf C UU No.1/2023 tentang KUHP – tindak pidana kelalaian (culpa) bersama yang menyebabkan kematian.
- Pasal 199 ayat 2 UU No.1/1946 jo Pasal 20 huruf C UU No.1/2023 – kelalaian bersama yang menyebabkan kapal tenggelam atau tidak dapat dipakai.
Jaksa menyoroti beberapa pelanggaran penting:
- Pengabaian peringatan cuaca ekstrem yang dikeluarkan KSOP Kelas III Labuan Bajo pada 22 Desember 2025. Meskipun peringatan tersebut menekankan hindari perairan dengan gelombang tinggi, arus kuat, dan angin kencang, Lukman tetap memutuskan berlayar.
- Kapal tidak dilengkapi dengan rakit penolong tegar yang memadai untuk menampung seluruh penumpang, meski telah memiliki Sertifikat Keselamatan Kapal Tradisional.
- Ketidakhadiran nakhoda di kemudi pada saat kecelakaan. Pada pukul 19.45 WITA Lukman memerintahkan Alif untuk menggantikan posisi mengemudi, kemudian meninggalkan kemudi dan menuju dapur untuk makan malam. Alif tidak memiliki sertifikasi atau kompetensi mengemudi kapal.
- Kegagalan memberikan peringatan atau instruksi evakuasi kepada penumpang ketika kapal mulai miring dan air masuk ke ruang mesin.
Jaksa juga menekankan bahwa Lukman belum pernah mengikuti pelatihan resmi nakhoda sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat (6) UU No.17/2008 tentang Pelayaran, yang mengharuskan pemilik kapal memenuhi standar pendidikan, pelatihan, dan kesehatan.
Sebelum kapal berangkat, Lukman juga tidak pernah menjelaskan alat keselamatan kepada tamu. Kedua terdakwa dinyatakan tidak mengemudikan tugas sesuai kompetensi atau sertifikasi yang diperlukan.
Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi korban dan menegakkan standar keselamatan laut di Indonesia.












