Project Seru Penuh Kejutan

Belum Diatur Perbup Teknis, Insentif Bapenda Kabupaten Serang Capai Rp34 Miliar

March 15, 2026 • 0 Views
Belum Diatur Perbup Teknis, Insentif Bapenda Kabupaten Serang Capai Rp34 Miliar
Belum Diatur Perbup Teknis, Insentif Bapenda Kabupaten Serang Capai Rp34 Miliar

PSPK – 15 Maret 2026 | Pemerintah Kabupaten Serang menyiapkan anggaran insentif bagi pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebesar sekitar Rp34,2 miliar untuk tahun anggaran 2026. Anggaran ini termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026.

Rincian nilai insentif terbesar berasal dari beberapa jenis pajak, antara lain:

Pajak/ Retribusi Nilai Insentif (Rp Miliar)
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 12,82
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) 6,03
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 4,29
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) – opsen 3,90
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 2,05
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) – opsen 2,66

Selain pajak, sejumlah retribusi daerah juga memperoleh alokasi insentif, seperti layanan persampahan (Rp70 juta), layanan pasar (Rp75 juta), pemakaian kekayaan daerah (Rp12,5 juta), Persetujuan Bangunan Gedung (sekitar Rp1 miliar), dan penggunaan tenaga kerja asing (Rp725 juta).

Walaupun anggaran telah ditetapkan, sampai pertengahan Maret 2026 belum ada Peraturan Bupati (Perbup) teknis yang mengatur prosedur pembagian atau mekanisme penyaluran insentif tersebut. Secara umum, pelaksanaan insentif masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pajak daerah serta retribusi.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Anton, menjelaskan bahwa pencairan insentif tidak memerlukan Perbup khusus, melainkan cukup melalui Surat Keputusan (SK) Bupati yang disusun tiap tahun anggaran. SK tersebut saat ini masih dalam proses penandatanganan.

Kepala Bapenda, Lalu Farhan Nugraha, menegaskan bahwa belum ada aturan teknis khusus mengenai pembagian insentif. Ia menyatakan bahwa selama masa jabatannya sejak 9 Januari 2026, insentif tersebut belum dicairkan dan kemungkinan pencairan baru akan terjadi setelah realisasi penerimaan pajak daerah tercapai, diperkirakan pada akhir April 2026.

Farhan juga mengingatkan adanya batas maksimal insentif yang biasanya dihubungkan dengan gaji pegawai, kira‑kira enam kali gaji, meski masih perlu kajian lebih lanjut. Berdasarkan simulasi sederhana, bila total anggaran Rp34 miliar dibagi kepada sekitar 60 pegawai Bapenda, masing‑masing dapat menerima rata‑rata sekitar Rp33 juta per bulan atau mendekati Rp400 juta per tahun. Namun, angka tersebut bersifat perkiraan dan belum mencerminkan mekanisme resmi.

Sampai saat ini belum ada kejelasan tentang formula pembagian, kriteria penerima, maupun indikator kinerja yang akan dipakai jika dana insentif tersebut dicairkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *