PSPK – 15 Maret 2026 | Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Sekolah SMPN 5 Banyuasin, Edi Candra, terhadap aktivis LSM Mustar memicu kecaman keras dari kalangan aktivis dan masyarakat. Menurut laporan, Mustar mengalami serangan kepala dengan benda besi yang konon disiapkan di bawah meja kerja kepala sekolah.
Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI), Supriyadi, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme yang mencoreng citra dunia pendidikan. Ia menegaskan, “Ini bukan lagi sekadar emosi sesaat. Perilaku seperti ini sudah seperti preman. Sangat memalukan ketika seorang kepala sekolah yang seharusnya mendidik justru melakukan penganiayaan terhadap aktivis.”
“Seperti sudah direncanakan. Ada besi disiapkan di bawah meja kerja, lalu digunakan untuk memukul kepala korban. Ini sangat serius dan tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele,” ujar Supriyadi.
Supriyadi juga menyoroti kurangnya respons dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Ia mengklaim tidak ada pejabat daerah yang menengok korban, termasuk Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang empati dan komitmen pemerintah terhadap hak asasi manusia.
Penanganan kasus oleh Polsek Mariana juga mendapat kritik. Proses visum yang terlambat, lambatnya penyidikan, dan belum adanya penahanan terhadap tersangka menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam penegakan hukum.
Sebagai respons, sekitar 50 aktivis, jurnalis, dan perwakilan organisasi masyarakat di Sumatera Selatan berencana menggelar aksi damai di Polda Sumsel pada Selasa, 17 Maret 2026. Aksi tersebut menuntut:
- Penahanan segera terhadap Edi Candra untuk mencegah potensi kekerasan serupa;
- Evaluasi dan, bila diperlukan, penggantian penyidik Polsek Mariana yang menangani kasus ini;
- Penegakan hukum yang transparan dan tidak memihak;
- Komitmen pemerintah daerah untuk menunjukkan kepedulian terhadap korban dan keluarga.
Supriyadi menegaskan bahwa penahanan dan tindakan tegas diperlukan demi menjaga integritas institusi pendidikan serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.












